Bupati Sampaikan 14 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banyuasin

oleh -78 Dilihat
oleh
Bupati Banyuasin, SA Supriyono MM dalam sidang paripurna DPRD

BANYUASIN, PETISI.CO – Sidang Paripurna masa persidangan I dalam penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/10) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin. Bupati Banyuasin, SA Supriyono MM sampaikan 14 raperda yang terdiri dari 6 raperda baru, 6 6 raperda perubahan dan dua raperda yang dicabut.

“Berdasarkan surat kami Nomor : 188.3421212Nl/ 2017 tanggal 22 April 2017 perihal pembahasan raperda yang kami sampaikan kepada Ketua Dewan yang terhormat dan diharapkan dapat dibahas dalam sidang paripuma ini yaitu ada 14 raperda,” kata SA Supriyono MM.

Keenam raperda baru itu : 1. Raperda Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banyuasin. 2. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 3. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 4. Raperda Kabupateni Banyuasin tentang Perusahaan Daerah Pasar Sedulang Setudung. 5. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Kerja Sama Daerah. 6. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Sedangkan keenam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dengan uraian sebagai berikut: 1.Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Kabupaten Banyuasin. 5. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam. Kabupaten Banyuasin. 6. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Kemudian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan : 1. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara. 2. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Penyelenggaraan Urusan di Bidang Minyak dan Gas Bumi,” tambah SA Supriyono MM.

Dari 14 raperda yang diusulkan tersebut sambungnya, telah disertai dengan bahan pendukungnya.

“Telah kami sampaikan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan dalam sidang-sidang selanjutnya, dengan harapan agar 14 (empat belas) raperda Kabupaten Banyuasin tersebut mendapat persetujuan Dewan Yang Terhormat dan kepada Kepala OPD terkait berikut stafnya saya instruksikan agar proaktif dalam pembahasan bersama Panitia Khusus sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Sementara Ketua DPRD Banyuasin, H Agus Salam dalam sidang paripurna menyampaikan, agar kepada fraksi DPRD Banyuasin untuk menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian 14 raperda. (roni)