Bupati Sampaikan Surat Permohonan Pembahasan KUA PPAS TA 2025

oleh -577 Dilihat
oleh
Bupati Jember dan Ketua DPRD

JEMBER, PETISI.CO – Bangun sinergitas dan kerjasama yang baik, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto., ST., IPU., ASEAN Eng., didampingi Wakil Bupati Jember, KH. MB. Firjaun Barlaman, Sekretaris Daerah Kab. Jember, Hadi Sasmito, berkunjung ke Gedung Dewan DPRD Jember, Senin (5/8/2024).

Adapun tujuan dari pertemuan dengan Ketua DPRD Kab. Jember, Itqon Syauqi beserta jajarannya yakni untuk menyampaikan surat permohonan pembahasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kab. Jember Tahun Anggaran 2025.

Bupati Hendy menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, bupati berharap penyampaian ini menjadi bagian keterbukaan antara DPRD dan pemerintah agar bersama-sama menyelesaikan pembahasan anggaran dengan menentukan skala prioritas anggaran secara efektif, efesien, dan transparan.

Menurut penuturan bupati, Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD adalah partner dan bagian utuh yang tak terpisahkan, dengan KUA-PPAS ujungnya adalah bagaimana anggaran tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat bukan oleh golongan atau kelompok kelompok tertentu.

“Diketahui selama tiga tahun kita berjalan bersama antara DPRD dan Pemkab Jember dan ini tahun ke empat kita ucapkan terima kasih kepada ketua DPRD telah mengawal,” katanya.

Tentunya butuh pengawalan Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD yang ada. Dalam program KUA-PPAS dua program yang ada bisa dijadikan pegangan dan akan mengerucut menjadi satu pegangan yaitu inflasi harus maksimal sebesar 3 persen.

Lanjut Bupati, di tahun 2025 pertumbuhan ekonomi kita di angka 5,1 sampai 5,5 persen, dan hal ini tidak sederhana dengan apa yang sudah kami programkan.

“Namun demikian kami butuh support dan dukungan serta masukan dari DPRD Jember, dan sekiranya ada program yang mengarah ke yang lebih bagus dan melakukan evaluasi terhadap KUA-PPAS,” pungkasnya.

Sedangkan diketahui tujuan penyusunan KUA-PPAS adalah menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro daerah sebagai dasar asumsi dalam penyusunan perencanaan pembangunan serta memberikan arah pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pencapaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.