Bupati Sidoarjo Beserta Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek  

oleh -178 Dilihat
oleh
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjosaat lakukan sidak proyek jalan.

SIDOARJO, PETISI.COBupati Sidoarjo, Saiful Ilah beserta beberapa penjabat Pemkab Sidoarjo yang terjaring OTT pada hari Selasa 7 Januari 2020 kemarin, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek oleh KPK setelah digelarnya konferensi pers, Rabu(08/01/2020) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga menerima uang suap dengan total Rp 550 juta terkait proyek infrastruktur. Setelah dilakukan penyidikan tersebut, enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih (SS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JT) selaku Penjabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji (SSA) selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Dan dua tersangka lainnya sebagai pemberi uang suap, yakni Ibnu Ghopur (IG) sebagai swasta/kontraktor dan Totok Sumedi (TS) sebagai swasta/kontraktor. Konstruksi perkara terjadinya OTT berawal dari Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek pada tahun 2019. Sekitar bulan Agustus-September 2019, “IG” menangani empat proyek diantaranya pembangunan Wisma Atlet dengan nilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar, peningkatan Afv Karag Pucang wilayah Desa Pagerwojo Rp 5,5 miliar.

Barang bukti suap yang diamankan dari OTT Bupati Sidoarjo.

Dengan mendapatkan empat pengerjaan proyek tersebut, “IG” dan “TS” diduga memberikan fee kepada pihak Pemkab Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020 kemarin. Pada akhir bulan September 2019,tersangka “SSA” selaku Kabag ULP diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dan diberikan ke Bupati Sidoarjo sebesar Rp 200 juta. Tersangka “JT” selaku PPK menerima Rp 240 juta.

Pada tanggal 3 Januari 2020 tersangka “SS” selaku Kadis PU dan BMSDA menerima sebesar 200 juta.Dan pada tanggal 7 Januari 2020 “IG” menyerahkan fee proyek kepada Bupati Sidoarjo sebesar 350 juta melalu “N” ajudan Bupati,dan pada malam itu pula Saiful Ilah di tangkap KPK.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, yang pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (try/tim jkt)

No More Posts Available.

No more pages to load.