SURABAYA, PETISI.CO – Tak terima karena dirugikan dalam pembelian Apartemen Sipoa, puluhan orang menggugat perdata Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Pengembang Apartemen Sipoa Grup yakni PT Sipoa Internasional Jaya Bersama (SIJB) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dan tak hanya itu saja, kasus ini juga dilaporkan pidana ke Polda Jatim. Rata-rata korban yang membeli hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya bupati. Laporan pidana itu dilakukan para korban itu sebagai upaya akhir somasi yang diabaikan begitu saja oleh Sipoa.
Seperti diketauhi Bupati Sidoarjo dan PT SIJB, 29 orang yang merupakan pembeli apartemen Sipoa grup juga menggugat 14 perusahaan pengembang yang bergabung dalam PT SIJB.
“Mereka kami ajukan sebagai tergugat 1, sedangkan Bupati Sidoarjo kita ajukan sebagai tergugat 2,” terang Minola Sembayang, kuasa hukum para tergugat usai mengajukan gugatan ke PN Surabaya, Selasa (27/3/2018).
Alasan digugatnya Bupati Sidoarjo, lanjut Minola, dikarenakan mengetahui adanya pembangunan Aparteman Sipoa. “Ijinnya pembangunannya pun juga sudah dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo,” sambung Minola.
Sementara Al-Suwari salah seorang  penggugat meminta agar PT Sipoa mengembalikan uang yang disetorkan untuk pembelian apartemen yang tak kunjung usai dibangun. “Saya berharap PT Sipoa ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” kata Al-Suwari pada awak media.
Dalam gugatan perdata itu bermula dari mangkraknya pembangunan apartemen proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World yang dikelola PT Sipoa.
Kendati telah dibayar oleh penggugat, namun pihak pengembang apartemen Sipoa grup tak ada niat baik untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar. (irul)