SIDOARJO, PETISI.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bekerja profesional, disiplin dan bertanggung jawab serta amanah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat apel penerimaan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 643 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bertempat di Alun-alun, Rabu (24/10/2018).
“PNS harus bersih, jangan sampai melakukan pungli, karena Pemkab Sidoarjo dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemerintah daerah berkinerja terbaik se-Indonesia dan menjadi percontohan nasional di bidang pelayanan publik,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bupati Saiful Ilah mengingatkan jajarannya, agar kinerja dalam pelayanan publik lebih ditingkatkan.
“Bagi PNS yang melaksanakan tugas dengan baik, pangkatnya akan dinaikkan. Sedangkan PNS yang dinilai kurang maksimal, seperti pelanggaran disiplin, dikenakan penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Sri Witarsih mengemukakan, PNS yang terjerat tindak pidana korupsi dan divonis bersalah oleh Pengadilan, diproses sesuai aturan yang berlaku, yakni pemecatan dengan tidak hormat.
“Bupati minta PNS, agar seluruh aturan ditegakkan, termasuk yang tersandung korupsi, diproses, bila dinyatakan terbukti, diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.
Tahun ini, sambung Sri Witarsih, BKD akan meningkatkan delapan jenis pelayanan dengan melakukan sertifikasi ISO.
“Insya Allah November proses sertifikasi ISO sudah rampung,” pungkasnya. (wachid)