Buron 17 Hari Penyebar Video Porno Mojokerto Dibekuk

oleh -84 Dilihat
oleh
Tersngka diapit Kapolres Mojokerto dan kasat Reskrim

MOJOKERTO, PETISI.CO – Firman Ardiansyah (24) pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pasalnya pemuda ini telah menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya. Setelah pelaku menyebarkan video mesum dengan pacarnya sempat buron selama 17 hari, akhirnya polisi  berhasil membekuk tersangka.

Dalam pres release di Mapolres Mojokerto, Rabu (6/1/2019), Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, tersangka diringkus pada Kamis 31 Januari 2019 ketika bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Ponorogo. “Sebelum tertangkap, tersangka berpindah -pindah kota hingga sampai Kota Yogyakarta, semua tempat yang didatangi adalah rumah saudara,” jelas kapolres.

Masih menurut kapolres, motif penyebaran video mesum ini karena sakit hati. Sebab mantan pacarnya punya idaman lain dan saat itu ingin bertemu dan berunding tetapi mantan pacar tidak mau atas permintaannya, sehingga tersangka menyebarkan adegan intim tersebut.

Penyebaran video porno ini disebar melalui WhatsApp lewat teman- temannya, penyebaran dilakukan pada tanggal 5 Januari silam. Seperti diketahui sebelumnya, tersangka melakukan adegan suami istri lalu disebarkan melalui WA. Tak terima atas yang dilakukan tersangka, mantan pacar melaporkan ke Polres Mojokerto.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya. (syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.