SURABAYA, PETISI.CO – Pelarian buron kasus kepabeanan, Crisna Palupi Saraswati, berakhir di Kota Malang. Rabu (27/1/2021), Crisna diringkus tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Langsung dibawa ke Surabaya, dititipkan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Informasi yang diperoleh awak media, untuk menangkap Crisna Palupi, tidak mudah. Sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)alias buron, Cerisna Pallupi berpindah-pindah tempat.
Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi terpidana dikarenakan berpindah domisili yang awalnya di Surabaya.
“Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan, terpidana sudah pindah domisili di kota Malang,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza pada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Untuk lebih memastikan kebenaran informasi lapangan, Riza sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak yang memimpin penangkapan, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Serta jajaran kepolisian hingga tokoh masyarakat.
Hasilnya Crisna Palupi Saraswati yang dinyatakan bersalah sejak 2012 lalu, dinyatakan berdomisili di Kota Malang.
“Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan terpidana. Dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat. Dan, terpidana bersikap kooperatif,” jelas Rizza.
Penangkapan terpidana tindak pidana Kepabeanan, Crisna Palupi, lanjut Rizza merujuk dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan,” papar dia.
Dalam kasus ini, menurut Rizza, tak hanya terpidana Crisna Palupi saja yang terlibat. Ada terpidana lainnya, tetapi sebelumnya telah dilakukan eksekusi, yaitu Zulhaeri Harahap.
“Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi), memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan,” kata Rizza.
Usai dieksekusi di Kota Malang, terpidana Crisna Palupi langsung dibawa ke Surabaya. Dititipkan ke rutan yang ada di Korps Adhyakasa yang berkantor di Jalan Ahmad Yani.
“Selanjutnya terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya.
Diketahui, penangkapan Crisna Palupi Saraswati ini merupakan pengembangan dari penangkapan bosnya, Zulheri Harahap pada Kamis (5/11/2020) di Jalan Taman Vancouver J-4 No.6 Perum Suri Surya Jaya, Kelurahan Ketajan, Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Crisna Palupi Saraswati dan Zulheri Harahap merupakan terpidana kasus kepabeanan. Keduanya memberikan keterangan tertulis yang tidak benar pada sebuah dokumen dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Dalam perjalanan kasusnya Crisna dan Zulheri divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun keduanya mengajukan banding dan diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Tak terima dengan putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan putusannya membatalkan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. (pri)