Buronan Pelaku Pembunuhan Ditangkap TAB Polsek Mulyorejo

oleh -130 Dilihat
oleh
Tersangka Zakaria (jongkok) diamankan di Mapolsek Mulyorejo.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Mulyorejo, melalui Tim Anti Bandit (TAB) berhasil menangkap Zakaria (37) warga Jalan Kejawan Putih Tambak Vl Surabaya. Pelaku ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus pembunuhan.

Pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa 29 September 2020. Korban adalah Sutomo (52) yang bekerja sebagai Satpam Perumahan Pantai Mentari, yang tak lain adalah tetanggannya sendiri.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny Prihatin Rustam mengatakan, kejadian yang diduga bermotif cemburu tersebut terjadi pada 29 September 2020, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Gapura Kampungnya.

“Pelaku dapat kita amankan pada Minggu 4 September 2020, yang sebelumnya berstatus Buron. Pelaku diamankan di daerah Bangkalan, Madura,” ujarnnya.

Dikatakan Enny, motif Zakaria nekat menghabisi nyawa korban diduga lantaran cemburu karena menduga istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo.

“Motif pembunuhan berencana ini, diakui pelaku lantaran rumah tangga berantakan diawali karena adannya orang ketiga yaitu korban. Merasa sakit hati lalu ada niatan untuk melakukan aksi itu,” jelas kapolsek.

Aksi itu dilakukan berencana, terbukti pelaku menyiapkan selonjor pipa besi dan membawa senjata tajam jenis parang, untuk menghabisi korbannya.

“Terbilang berencana, karena pelaku sudah menyiapkan alat untuk memukul dan melukai korbannya. Jadi ketika pelaku bertemu korban langsung memukul menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Tak hanya pukulan dengan besi tersebut, pelaku yang kalap amarahnya, langsung mengambil pisau yang dibawanya. Dan langsung menusukkan ke bagian perut.

“Besi tersebut diarahkan ke tubuh korban yang posisinya masih berada di atas sepeda motor. Kemudian korban menangkis mengunakan tangan kirinya dan akhirnnya terjatuh, saat terjatuh pelaku langsung menikam di bagian tangan sebanyak 5 kali,” ujar kapolsek.

Sambung kata Enny, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali. Korban sempat menjalani perawatan di RS Haji pada 29 September 2020. Namun, Naas keesokan harinya nyawa korban sudah tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal oleh pihak RS Haji.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 besi palang parkir dan 1 pisau penghabisan jenis parang. Dan 1 unit motor HondaRevo Hitam bernopol S 2036 LE.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku, yaitu Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.