Buronan Penipuan Dan Pengelapan, Pasutri Ditangkap Polsek Kademangan

oleh -166 Dilihat
oleh
Buronan pasutri yang diamankan di Polsek kademangan.

PROBOLINGGO, PETISI.CO – Polsek Kademangan menangkap buronan sepasang suami istri (Pasutri), Bahrul (54) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka  terpaksa berurusan dengan Polisi, karena disangka telah melakukan penipuan dan pengelapan.

Pasutri tersebut, ditangkap anggota Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota, setelah sempat kabur keluar kota selama tiga tahun. Dalam penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah empat orang korbannya melapor ke Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah kavling milik orang lain.

Namun, tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa diproses para korban dalam pembuatan sertifikat tanah. Tersangka pun juga sempat meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2017 silam hingga 2020, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Ternyata tanah yang di jual tersangka itu ternyata milik orang lain. Pihak korban sudah menyetorkan uang DP, dan bukti tujuh kwitansi yang kami amankan,” ungkap Kapolsek Kademangan, AKP. Sumardjo, Rabu (11/03/2020).

Dan atas perbuatannya, tersangka Pasutri tersebut di jerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (char)

No More Posts Available.

No more pages to load.