Buronan Polres Blitar Diciduk di Terminal Probolinggo

oleh -105 Dilihat
oleh
Buronan Polres Blitar yang diamankan.

BLITAR, PETISI.CODidik alias Kencut (37) warga Dusun Pojok RT01 / 01 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang hampir satu tahun menjadi buronan atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)  Polres Blitar, akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Blitar di Terminal Kademangan Kota Probolinggo,  Rabu (01/05/ 2019).

Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 363 KUHP.

Iptu Burhanudin Kabag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, Pelaku ditangkap Polres Blitar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/II/2019/Jatim/RES BLITAR/Sek Selopuro tanggal 06 Pebruari 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP/09/VI/2018/Jatim/Res.Blitar/Sek.Garum tanggal 03 Juni 2018.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, pada Rabu tanggal 06 Pebruari 2019 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku melakukan pencurian dengan korban Siti Zulaikah (45) alamat Dusun Jajar RT 01/ RW 11 Desa Selopuro kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dan  Umi Muqniah ( 31 ) Dusun Pojok RT 01 / RW 01 Desa Pojok, Kecamatan Garum  Kabupaten Blitar.

Pertama Pelaku mengambil 2 buah Handphone (HP) dan uang Rp 150.000,- HP Merk Zenfone warna gold dan warna hitam yang berada di dalam rumah tanpa seijin pemiliknya, dengan cara  mencongkel jendela.

“Hasil pengembangan TKP yaitu di Dusun Pojok, Desa Pojok Kecamatan Garum, Pelaku mencuri Ranmor milik Korban pada saat rumah korban dalam keadaan kosong di tinggal sholat berjamaah di masdjid,” jelas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, pada Rabu 06 Pebruari 2019 sekira pukul 04.00 Wib korban terbangun dan mendapati kedua hand Phone merk zenfone warna gold dan warna hitam yang sebelumnya dicharge diketahui sudah tidak ada pada tempatnya.

Selanjutnya korban mengecek sekitar dan melihat bibir jendela dalam keadaan sedikit terbuka dengan ada sedikit bekas dicongkel. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.4.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Selopuro Polres Blitar guna penyelidikan lebih lanjut.

Burhanudin menerangkan, pada Rabu (1/5/2019 ) Unit Resmob Polres Blitar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/01 /II/2019/Jatim/RES BLITAR/Sek.Selopuro tanggal 06 Pebruari 2019, telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman Pasal 363 KUHP.

Sebelumnya unit resmob telah melakukan penyelidikan disekitar TKP, kemudian team resmob melakukan penyelidikan terhadap sesorang yang patut diduga sebagai pelakunya, dan diketahui terduga berada disekitar kota Probolinggo, selanjutnya unit resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.