Buruh Tani Satak Puncu Bersatu Lurug Kantor PTPN 1 Regional 5 Ngrangkah Pawon

oleh -260 Dilihat
oleh
Kelompok buruh tani Puncu Satak bersatu lakukan aksi damai depan pintu masuk dengan penjagaan kepolisian.

Nur Sodik : Silakan Kelompok Petani Puncu Satak Bersatu Bermohon pada Negara

KEDIRI, PETISI.CO – Sekitar 300-an warga Satak dan Puncu yang menamakan Kelompok Buruh Tani Puncu Satak Bersatu melakukan aksi damai di depan pintu masuk Kantor PTPN 1 Regional 5 untuk menyampaikan tuntutannya, Senin (2/9/2024).

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Sang Suilin menyampaikan ke media ini, bahwa tuntutannya yakni untuk segera diberikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 % yang menurutnya mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, dan tuntutan kedua yakni sesuai pasal 12 ayat 2 PP No 26 Tahun 2021 yang berbunyi fasilitas kebun masyarakat paling lambat 3 tahun sejak HGU keluar.

Dengan membawa sejumlah pamflet bertuliskan tuntutannya, akhirnya aksinya diterima oleh pihak manajemen PTPN 1 Regional 5 Ngrangkah Pawon  secara perwakilan untuk diadakan mediasi, alhasil mediasi berjalan damai layaknya diskusi (sarasehan) bareng kedua belah pihak, didampingi Forkopimcam, dan dari Polres Kediri.

Dikatakannya, usai melakukan mediasi dengan manajemen PTPN 1 Regional 5 Ngrangkah Pawon, Sang Suilin (koordinator aksi) Kelompok Buruh Tani Puncu Satak Bersatu, sama yang disampaikannya pada tuntutan untuk memperoleh fasilitas pembangunan kebun masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Kami buruh tani Puncu dan Satak bersatu telah menyampaikan beberapa tuntutan untuk memperoleh fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20%  yang dituntutnya pemberian fasilitas pembangunan kebun masyarakat ini paling lambat 3 tahun sejak HGU keluar,” tuturnya pada media yang hadir.

Sementara itu, pimpinan PTPN 1 Regional 5, Mohammad Nur Sodik didampingi asisten Hukum dari direksi ditemui sejumlah media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan dari perwakilan buruh tani dan mereka berharap untuk memperoleh fasilitas kebon masyarakat.

Usai mediasi kedua belah pihak lakukan foto bareng

“Kami persilakan kelompok buruh tani agar mereka bermohon pada negara sesuai dengan aturan yang ada dan kami dari PTPN XII sebagai BUMN untuk melaksanakan tugas dari negara,” jelasnya.

Nur Sodik juga menyampaikan bahwa kalau itu masih proses untuk bisa saling menghargai, “ Kalau itu masih belum sampai selesai ya saling menghargai terhadap yang masih diberikan haknya,” terangnya.

Padahal HGU di PTPN XII, masih kata M. Nur Sodik, telah diperbarui sejak 2012 dan itupun berlaku sampai tahun 2037, “Masih berlaku sampai tahun 2037,” tandasnya.

Diterangkannya kalau jenis tanaman perkebunan yakni karet, tebu, kopi, dengan tenaga kerja sebagian besar dari dalam yang kebanyakan bekerja untuk penyadap karet, yang berasal dari Desa Satak, Ngrangkah, Babatan, sedangkan tenaga kerja dari luar daerah sangatlah kecil hampir tidak ada.” Sebagian besar 80% lebih itu ya tenaga dari internal sini,” katanya.

Dengan sudah dilakukannya mediasi, lanjut M.Nur Sodik, bahwa mereka sudah kulonuwun(permisi) terlebih dahulu, karena untuk kewenangan permohonan disampaikannya tidak berada di perusahaan yang dipimpinnya akan tetapi pada negara,  “Mereka itu sebenarnya kulonuwun atau permisi  dahulu melakukan permohonan secara administratifnya, jadi istilahnya permisi dulu bahwa mau memohon tanah PTPN 1 untuk dimohonkan terkait dengan 20% tadi,” pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.