Butuh Waktu Empat Hari, Pelaku Pembunuhan di Hotel Lotus Kediri Tertangkap

oleh -106 Dilihat
oleh
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Verawaty Thaib dan Kasubag Humas Kompol Kamsudi saat menunjukkan barang bukti, Jumat (5/2/2021)

KEDIRI, PETISI.CO – Polres Kediri Kota gelar press realese terkait pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di kota Kediri, Minggu (28/2/2021) lalu sekira pukul 16.30 WIB dengan mengamankan tersangka yang berinisial RP (23) asal Desa Leran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa korban bernama M.S (16) asal Kota Bandung Jawa Barat, yang diketahui tewas dengan ditubuhnya ditemukan sejumlah luka tusukan.

Tersangka RP.

Berawal pelaku mengenal korban melalui MiChat menggunakan jasanya untuk melayani nafsu bejat pelaku, kesepakatanpun terjadi antara pelaku dan korban dengan harga Rp 700 ribu di Hotel Lotus Kota Kediri. Pelaku selanjutnya menggunakan jasa ojek online untuk mengantarnya ke hotel.

Plat kendaraan yang digunakan oleh driver ojek online terlihat jelas dalam rekaman CCTV. “Kami berbekal dengan rekaman kamera CCTV dari pihak Hotel, dapat mengetahui pelaku pembunuhan ini. Kendaraan ojek online yang ditumpangi pelaku terekam CCTV untuk nomor polisinya,” kata Kapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021) pukul 11.00 WIB.

Setelah dimintai keterangan, driver ojek online memberikan informasi titik penjemputan dan pengantaran pelaku sesuai dengan data di aplikasi.

Dijelaskan juga oleh Kapolres, kasus pembunuhan tersebut merupakan prostitusi online, dimana korban dan dua orang mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka selalu keliling Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa Timur untuk mencari pelanggan.

“Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban dan menusuk berulang kali di bagian punggung, leher, dan badan samping kanan. Karena korban belum meninggal oleh pelaku dibekap menggunakan bantal hingga meninggal,” ujar kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawati Thaib S.I.K, menjelaskan, pelaku pembunuhan wanita muda di Hotel Lotus dapat diringkus dalam waktu empat hari pada Kamis (04/03/2021).

Pelaku sempat dihadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Selain pelaku, dua mucikari juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (22) sebagai kekasih korban dan R (40) selaku mami korban, atas kasus prostitusi di bawah umur.

“Sebelumnya kita telah tetapkan kedua mucikari kakak beradik ini sebagai tersangka. Kemudian pelaku berhasil kita amankan di kamar kost berada di Desa Kwadungan Ngasem,” jelas AKP Verawaty.

Adapun barang bukti yang diamankan satu bantal putih, pisau dapur warna silver sama kain lap warna kotak-kotak, satu buah helm warna oranye, celana jeans warna hitam, jaket warna hijau, satu buah tas slempang warna merah, satu buah masker warna biru dongker dan tiga unit handphone.

AKBP Eko Prasetyo S.I.K dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku pembunuhan dengan inisial RP (23) dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Mucikari akan dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tegasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.