Cabuli Anak Tirinya Warga Bening Dipenjara

oleh -63 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmarta menunjukkan senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban

MOJOKERTO, PETISI.CO Misran (58) warga Dusun/ Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, sungguh biadap. Dia harus mendekam di balik jeruji tahanan  Polres Mojokerto dengan tuduhan pencabulan anak tirinya yang masih di bawah umur dengan ancaman 5 atau 20 tahun penjara.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmarta, dalam press realeasenya menjelaskan, tersangka ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah adannya laporan dari keluarga korban, Rabu (28/3/2018) di depan Kantor Mapolres Mojokerto. Bahwa tersangka Misran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Tersangka sempat mengancam dengan senjata tajam,” jelas AKBP Leonardus Simarmarta.

Kejadiannya bermula Minggu 28 Januari  2018 lalu saat korban mengantar ibunya jualan madu ke Padusan Pacet. Korban lalu pulang dan tidur sekitar jam 10.00 sampai jam 15.00. Selanjutnya bapak  tirinya pulang dari kerja dan menyapa korban. Melihat situasi keadaan rumahnya sepi, Misran mengajak korban tidur untuk menuruti kemauan bapaknya. Misran juga mengancam korban dengan senjata tajam bila tidak menuruti kemaunya.

“Atas perbuatan itu Misran dijerat dengan pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1),3) UURI No 35 tahun 2014 dan pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014  dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Mojokerto. (sim)