Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan baru untuk menata sistem perparkiran secara lebih transparan dan modern. Mulai Januari 2026, seluruh pembayaran parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) diwajibkan menggunakan metode nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar seperti e-money dan e-toll. Digitalisasi ini lebih dulu diterapkan pada tempat usaha yang memungut pajak parkir.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa transformasi sistem pembayaran parkir merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas pendapatan serta mencegah potensi penyimpangan.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir agar sistem parkirnya segera beralih ke digital,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, penggunaan sistem digital menjadi syarat wajib bagi usaha baru yang mengajukan izin. Sementara usaha lama yang telah membayar pajak parkir diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian.
Menurut Wali Kota Eri, terdapat dua opsi digitalisasi yang dapat digunakan. Pertama, menggunakan palang otomatis. Kedua, pembayaran nontunai melalui kartu elektronik. Kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi dari upaya sebelumnya yang menggunakan QRIS, namun kurang efektif untuk pembayaran kecil.
“Dulu sudah kita coba QRIS, tapi bayar Rp5.000 saja warga lebih memilih tunai. Maka kita mulai bertahap dan fokus dulu pada pajak parkir dengan e-toll,” jelasnya.
Pemkot Surabaya telah menggandeng Bank Mandiri sebagai mitra penyedia perangkat pembayaran untuk mendukung implementasi sistem baru ini. Setelah seluruh tempat usaha siap, sistem nontunai akan diberlakukan pada parkir TJU dengan sosialisasi masif mulai awal 2026.
Dalam kebijakan ini, Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas, tidak hanya bagi operator parkir yang melanggar tetapi juga bagi pengguna yang menolak pembayaran digital.
“Jika sistem sudah berjalan, warga yang menolak membayar secara nontunai akan dikenakan denda. Jangan menyalahkan petugas jika warga sendiri yang menolak dan bilang tidak bawa kartu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan digitalisasi parkir. Transparansi keuangan juga menjadi tujuan utama agar pendapatan jukir, operator, dan pemkot tercatat jelas dan adil.
“Nontunai ini untuk memberikan kejelasan. Dengan pemasukan yang jelas, pembagiannya juga transparan dan adil,” tambahnya.
Wali Kota Eri optimistis paguyuban parkir akan mendukung kebijakan ini karena dinilai mampu menjaga kerukunan para pencari nafkah dari beragam latar belakang di Surabaya.
“Di Surabaya ada Batak, Ambon, Madura, Jawa, Manado, Sumatera, semua mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena urusan rezeki. Insyaallah kebijakan ini efektif Januari 2026,” pungkasnya. (dvd)








