Cakupan Vaksinasi di Kabupaten Bondowoso Masuk Katagori Terendah di Provinsi Jatim

oleh -97 Dilihat
oleh
Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso saat menggelar sosialisasi terkait optimalisasi vaksinasi di Kecamatan Klabang

BONDOWOSO, PETISI.CO – Cakupan vaksinasi di Kabupaten Bondowoso masuk kategori terendah ke lima di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data dari dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada tanggal 27 September 2021 capaian vaksinasi dosis pertama di Bondowoso baru 19,90 persen.

Kemudian, dosis ke dua baru menyentuh angka sekitar 11,20 persen, dan dosis ke tiga sekitar 61,99 persen.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, menerangkan, penyebabnya karena adanya informasi berita-berita hoax di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, banyak yang takut untuk mengikuti vaksinasi.

“Itu yang membuat capaian vaksinasi kita rendah,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Rendahnya capaian ini membuat Bondowoso masih stagnan di level tiga. Saat ini capaian vaksinasi menjadi salah satu indikator penilaian penentuan kategori level di kabupaten.

”Kalau Imendagri, salah satu capaian level adalah indikatornya adalah cakupan vaksinasi. Kalau berdasarkan masih masuk level 3. Kalau Kemenkes kita di level 1,” ungkapnya.

Melihat kondisi ini, tambah Wabup, pihaknya berencana akan membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, administrasi dan lainnya.

“Vaksin ini hukumnya wajib, ada Prepres,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, dr. Mohammad Imron, menyebutkan, berdasarkan Imendagri nomer 43 tahun 2021 untuk menjadi level satu ada syarat cakupan vaksinasi, yakni minimal dosis satunya harus 50 persen. Dan capaian untuk vaksinasi Lansia minimal 40 persen.

“Untuk Lansia dari sekitar 103 ribuan sekian masih delapan bpersen dosis pertama. Dosis ke duanya baru emoat persen,” sebutnya.

Untuk itulah, optimalisasi vaksinasi menjadi penting dilakukan. Salah satunya, yakni untuk warga yang akan mengurus administrasi di Desa dan Kecamatan, KIS – BPJS Kesehatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

“Kalau belum jangan dilayani dulu. Perpresnya jelas sudah. Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13a dan 13b,” tandasnya.

Untuk informasi, Satgas Covid-19 kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi di setiap kecamatan terkait optimalisasi vaksinasi. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.