Camat Jombang Sahkan dan Tetapkan Batas Desa

oleh -214 Dilihat
oleh
Nuryadi, Camat Jombang

JEMBER, PETISI.CO – Berdasarkan SK Bupati Jember nomor.186.85/136/1.12/2022 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Camat Jombang, Nuryadi, Kamis (21/12/2023) lakukan pengesahan atas penetapan dan penegasan batas desa.

“Hal tersebut kita lakukan guna terciptanya tertib administrasi batas-batas desa untuk hindari konflik batas wilayah baik antar desa maupun kecamatan sekitar Jombang,” terangnya.

Ditemui di Kecamatan Jombang, Nuryadi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan titik penetapan penegasan batas desa di antara 6 desa lingkup Kecamatan Jombang dan lain kecamatan.

Acara tersebut dihadiri DPMD Kabupaten Jember, camat yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Jombang  serta enam kepala desa wilayah Kecamatan Jombang,

Mantan Kabid di Dinas Kominfo Kabupaten Jember tersebut juga mengungkapkan, batas desa kesepakatan antar desa dalam kecamatan dan desa lain kecamatan.

“Mereka menandatangani berita acara, ini program wajib diikuti seluruh 6 desa wilayah Kecamatan Jombang. Sampai saat ini selesai 100 persen,” ucap Nuryadi.

Kalau batas desa ada dasarnya hukumnya enak ke depan tidak perlu ada konflik batas, konflik tanah antar desa. Proses penetapan batas desa selama 3 bulan basisnya menggunakan GPS.

“Pelaksanaan batas desa, desa membentuk panitia sehingga desa memegang hasil foto peta satelit ada titik koordinatnya,” pungkasnya.

Diketahui program penetapan dan penegasan batas desa ini Pemkab Jember bekerja sama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Pastisipatif (JKPP). (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.