Car Free Day Bebas Dari Unsur Sara Dan Kampanye Politik

oleh -99 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya imbau tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur SARA atau kampanye politik di CFD.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Surabaya untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur SARA atau kampanye politik pada pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan setiap hari minggu pagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Eko Supriadi menyatakan acara CFD adalah bentuk pengendalian terhadap pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak atau kendaraan bermotor. Acara ini digelar sebagai bentuk peningkatan kualitas udara yang layak hirup oleh masyarakat Surabaya.

“Makanya, Pemkot Surabaya melarang adanya kegiatan kampanye di CFD, supaya warga yang mau berolahraga tidak terganggu,” kata Agus.

Menurutnya larangan kampanya di dalam CFD ini telah diatur di dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor. Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

“Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamphlet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu juga, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Walikota Surabaya nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018 yang berisi al 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perilah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Dalam surat edaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa,” tegasnya.

Berkaca dari dua hal tersebut, apabila ada warga atau pun komunitas mengadakan kegiatan yang berbau politik maka akan dilakukan pendekatan secara persuasive,  dimana petugas akan memanggil koordinator acara dan diminta untuk menghentikan acara.

“Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasive,” ujarnya.

Dirinya juga memberikan penjelasan di Kota Surabaya sendiri telah ada delapan lokasi penyelenggaraan CFD, yang terdiri dari Jalan Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto–Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Jalan Raya Kupang Indah.

“Yang rutin tiap Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Linmas, Hendry Perdamaian Simanjuntak mengatakan dalam beberapa Minggu ini memang ada indikasi pengelenggaraan kampanye di CFD. Oleh karena itu, ia menghimbau untuk tidak melakukan aksi yang sudah jelas dilarang lewat Peraturan Walikota Surabaya.

“Aturan harus diterapkan agar Surabaya kondusif,” kata dia.

Ia juga menyatakan kepada para komunitas yang ingin mengadakan acara pada saat CFD agar meminta izin dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab, ditambah dengan anggota linmas yang bekeliling untuk melakukan pemantauan.

“Mereka nanti yang akan memberikan teguran apabila ada warga yang bertindak menyalahi aturan,” tegasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.