Caruban Sah Menjadi Ibu Kota Kabupaten Madiun

oleh -144 Dilihat
oleh
Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Heru Santoso menyerahkan PP No. 3 tahun 2019 kepada Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami

MADIUN, PETISI.CO – Penamaan Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun  resmi ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)  No.  3 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

PP No. 3 tahun 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 23 Januari 2019, kemudian disosialisasikan dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Madiun oleh Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,  Heru Santoso, S.Si, M.Si di Pendopo Ronggo Djumeno Kabupaten Madiun, Jumat (29/3/2019).

“PP No.  3 Tahun 2019 ini mengesahkan bahwa Kota Kabupaten Madiun itu namanya Caruban dan berkedudukan di Mejayan, tapi namanya Caruban,” jelas Bupati Madiun,  H.  Ahmad Dawami.

Menurutnya,  nama Caruban ini akan membawa dampak psikologis bagi seluruh masyarakat, berupa spirit untuk lebih giat dalam bekerja, beribadah dan spirit untuk semua hal yang baik.

“Artinya rasa memiliki itu diakui oleh undang undang,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia katakan,  karena PP No.  3 tahun 2019 sudah resmi diundangkan,  tindak lanjut kedepan secara otomatis akan dilaksanakan.

Langkah awal, sebagai bentuk sosialisasi Bupati Madiun akan menyampaikan kepada seluruh instansi yang berkepentingan dan bagi yang membutuhkan salinan undang undang atau PP No.  3  tahun 2019 kemudian untuk dijalankan.

“Semoga dengan ditetapkannya Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun dapat bermanfaat bagai masyarakat Kabupaten Madiun dan kedepan semakin menumbuhkan rasa handarbeni bagi masyarakat terhadap keberadaan serta tanggung jawab pengembangan Caruban di masa yang akan datang, baik secara fisik maupun kearifan lokal budaya dan hasil industri UMKM selama ini menjadi identitas dan kebanggaaan masyarakat Kabupaten Madiun,“ tuturnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun telah ditetapkan dalam PP No. 52 tahun 2010.

Akan tetapi, dalam PP tersebut ternyata masih belum sempurna dalam penyebutan nama Ibu Kota Kabupaten Madiun, yakni Kota Mejayan.

Berawal dari situlah, muncul berbagai aspirasi dari masyarakat tentang penamaan Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun. Hal itu  mendasar pada sejarah bahwa di masa lalu Caruban merupakan salah satu bagian pemerintahan di Kabupaten Madiun setara dengan Kadipaten dan di masa kemerdekaan Caruban merupakan wilayah kerja pembantu Bupati.

Dengan demikian eksistensi Caruban sudah ada sejak jaman dahulu.

Sementara itu, untuk mengembalikan eksistensi nama Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun beberapa tahapan maupun mekanisme pun ditempuh. Diantaranya, melakukan kerjasama dengan Fakultas Ilmu Budaya Departemen Sejarah Universitas Gajah Mada dalam menyusun kajian ilmiah pengusulan Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, juga melakukan Focuss Group Disscussion (FGD) tentang pengusulan Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun yang melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat.

Kemudian, mengajukan permohonan pengusulan Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun kepada DPRD Kabupaten Madiun.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Madiun, proses selanjutnya yakni mengajukan usul dan dukungan kepada Gubernur Jawa Timur dan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, akhirnya penamaan Ibu Kota Kabupaten Madiun adalah Caruban dan berkedudukan di Kecamatan Mejayan.

Kemudian, setelah mendapatkan rekomendasi atau dukungan Gubernur Jawa Timur, pengusulan Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun selanjutnya di proses dan ditetapkan dalam revisi PP No. 52 Tahun 2010 dan akhirnya disetujui  dan ditetapkannya PP No. 3 tahun 2019 tentang perubahan atas PP No. 52 tahun 2010 tentang pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 23 Januari 2019. (iya/adv)