Cegah Konflik Sosial, LAMR Kuansing Himbau DPRD Kawal Berakhirnya HGU

oleh -42 Dilihat
oleh
Suasana sidang dengar pendapat LAMR dengan DPRD Provinsi Riau

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Ada yang menarik dalam penyampaian Rapat Dengar Pendapat Lembaga Adat Melayu Riau (RDP LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing) dengan DPRD Riau beberapa waktu lalu di ruang komisi D, yang menyampaikan bahwasanya  izin beberapa perusahaan yang ada di Kuansing sudah habis di 2018.

Untuk itu, LAMR Kuansing menghimbau kepada semua pihak, khususnya DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk bersama-sama mengawal proses ini biar tidak ada pihak yang dirugikan.

Apa lagi menyangkut soal Tanah Ulayat yang ada di Kuansing.

Hal Ini disampaikan Plt Ketua LAMR Kuansing  H. Yusman Hakim melalui Plt Sekreraris LAMR Kuansing Bujang Indra, ST kepada petisi.co di Telukkuantan, Sabtu (2/9/2017) di Teluk Kuantan Sengingi Provinsi Riau.

Lebih lanjut Bujang Indra mengatakan, bahwa perdebatan hukum selalu muncul tatkala Hak Guna Usaha (HGU) suatu perkebunan berakhir. Karena selain masalah hukum, juga muncul masalah sosial ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

“Kita berharap dengan berakhirnya izin HGU, jangan sampai menjadi konflik dengan masyarakat.”

Berdasarkan pemberitaan petisi.co terdahulu, akhir akhir ini banyak terjadi konflik sosial di lingkungan sekitar areal HGU. Karena perusahaan  tidak peduli dengan masyarakat sesuai ketentuan 12 aspek kelayakan proyek dan pemberian CSR yang tidak tepat sasaran.(gus/eki)