JEMBER, PETISI.CO – Sebuah aplikasi berbasis telephon pintar (android) segera diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Aplikasi yang dinamakan AKUD (Ayo Kawal Uang Desa) disebut sebagai aplikasi pertama di Indonesia yang dibuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengeloaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, mengatakan, secara teknis aplikasi AKUD terbagi menjadi dua fitur. Pertama Aplikasi Layanan Publik yang bisa didownload secara bebas oleh masyarakat.
“Ini semua bertujuan, agar masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunan yang sedang dikerjakan desa,” ungkapnya.
Yang kedua, lanjut Ponco, aplikasi internal Kades dengan Kejari. Fitur tersebut digunakan untuk berkonsultasi secara langsung antara kades dengan kejari, termasuk pemberian bantuan hukum terkait pengelolaan keuangan desa secara private.
“Sehingga nanti diharapkan mampu menjawab keragu-raguan kades untuk menggunakan dana desa secara baik dan benar guna mewududkan pembangunan di desa,” jelas Ponco.
Ponco menerangkan, sebagai langkah awal, Kejari sudah meminta data seluruh desa di Jember untuk dimasukkan dalam aplikasi, segera setelah siap.
Ponco berjanji akan meluncurkan aplikasi yang diklaim sebagai yang pertama Indonesia tersebut.(yud)