Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Undang-Undang Bidang Cukai

oleh -144 Dilihat
oleh
Pemkab Madiun sosialisasi Undang-Undang bidang cukai

MADIUN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, kepada pedagang toko kelontong dan pemilik warung, di gedung NU Center Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (16/11/2021).

Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop & UM, Toni Eko Prasetyo mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal. Para peserta dibekali pengetahuan tentang bagaimana mengenali rokok ilegal, sehingga diharapakan peserta juga mampu menjadi agen informasi apabila mencurigai atau menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang rokok yang ada di wilayah Kecamatan Wungu terkait pentingnya mengetahui rokok ilegal,” kata Toni.

Ditambahkan Toni, para peserta dijelaskan tentang potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, serta imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal. Diakui Toni, di Kabupaten Madiun masih ada peredaran rokok ilegal, meskipun tidak sebanyak daerah lain. Namun demikian, potensi dari kerawanan tersebut masih ada.

“Karena hasil operasi kita kemarin masih ditemui beberapa kasus peredaran rokok polos ataupun direkati pita cukai palsu. Jadi untuk itu pencegahan atau edukasi dini sangatbperlu untuk menangkal rokok ilegal dari luar Madiun,” lanjut Toni.

Dijelaskan Toni, sebagai langkah antisipasi peredaran rokok ilegal melalui jual beli online, pihaknya telah bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman dan ekspedisi. Ia juga mengharap peran serta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bea Cukai atau melalui tim satgas cukai, apabila ada indikasi peredaran rokok ilegal.

“Kepada masyarakat, kalau ada informasi peredaran rokok ilegal, agar diinformasikan kepada bea cukai atau tim satgas cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Cahyo Wibowo, dalam paparannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pedagang rokok lebih mudah memahami dan berhati-hati terhadap peredaran rokok ilegal. Serta turut memberikan kontribusi mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Madiun.

“Jangan sampai Bapak Ibu sekalian tersesat informasi yang keliru, terutama mengenai rokok ilegal. Karena yang dikhawatirkan adalah, Bapak Ibu termasuk ke dalam rantai peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, memakai pita cukai bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya,” kata Cahyo.

Cahyo menyebut ciri-ciri rokok ilegal kepada peserta sosialisasi yang hadir. Yakni, tidak dilekati pita cukai, direkati pita cukai yang tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai, pita cukai yang salah peruntukan atau cukai bekas. Dampak yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal diantaranya, secara ekonomi terganggunya kinerja pasar hasil tembakau.

Di tengah masa pandemi covid-19 yang belum usai ini, merupakan sebuah tantangan untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal. Ini karena kondisi ekonomi negara yang masih belum pulih sepenuhnya. Cahyo meminta kepada peserta untuk ikut serta dalam kampanye gempur rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal.

“Kami juga meminta dukungan dari bapak ibu semua agar tidak ikut serta menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Cahyo. (iya/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.