Cekcok dan Tusuk Lawan “Merpati Balap”, Preman Kampung Gubeng Masjid Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -60 Dilihat
oleh
Terdakwa Darmawan.

SURABAYA, PETISI.COGegara cekcok soal adu merpati, Darmawan yang beralamat di Gubeng Masjid, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena dia kalap dan menusuk Wahyu Nur Hamzah yang sudah dikenalnya.

Pada sidang di ruang Cakra, Rabu (2/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya menghadirkan Wahyu Nur Hamzah sebagai saksi korban.

Di hadapan majelis hakim diketuai Fadjarisman, Wahyu mengaku ditusuk terdakwa menggunakan pisau penghabisan. Sehingga mengalami luka pada lengan sebelah kanan.

“Masalahnya itu sepele Pak Hakim, cuma gara-gara burung dara (merpati balap). Kejadiannya, siang itu kami cekcok. Tapi sudah didamaikan dan tidak apa-apa. Tapi sorenya dia (terdakwa Darmawan, red) mendatangi saya lagi. Dia bawa pisau dan mau membacok kepala saya, lalu saya tangkis pakai tangan,” aku Wahyu menceritakan kejadiannya.

Pada saat kejadian, warga yang melihat langsung melerai. Kemudian terdakwa Darmawan melarikan diri, meninggalkan korban.

Tak hanya lengan sebelah kanan saja, Wahyu juga mengalami luka sayatan sajam pada dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri.

“Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali,” jelas Wahyu.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa membenarkan. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa.

Usai mendengar keterangan korban dan pengakuan terdakwa, JPU David Prasetyo melanjutkan persidangan, dengan membacakan surat tuntutan.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU David.

Jaksas menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.