Bayangkan seorang anak remaja yang akhir-akhir ini lebih sering tersenyum saat menatap layar ponsel. Ia terlihat “baik-baik saja”: nilai tidak turun, masih berangkat sekolah, masih bercanda. Namun ada yang berubah. Ia mulai menutup notifikasi, mengunci ponsel rapat-rapat, dan mendadak mudah tersinggung ketika ditanya sedang chat dengan siapa. Di banyak keluarga, situasi seperti ini sering dianggap fase biasa: “namanya juga remaja”.
Masalahnya, tidak semua “perhatian” di balik layar adalah hal yang wajar. Ada situasi ketika kedekatan dibangun secara sengaja, bertahap, dan manipulatif bukan untuk pertemanan, melainkan untuk menjerat. Inilah yang dikenal sebagai child grooming: proses mendekati anak untuk tujuan eksploitasi, terutama seksual, dengan cara yang sering tidak tampak sebagai kejahatan pada tahap awal.
Isu child grooming kini semakin disadari sebagai ancaman serius. Kekhawatiran ini sejalan dengan perhatian lembaga negara dan masyarakat sipil, termasuk Komnas Perempuan yang menekankan bahwa praktik grooming dapat muncul bahkan dalam relasi pacaran anak dan remaja. Artinya, ancaman tidak hanya hadir dari “orang asing di internet”, tetapi juga bisa bersembunyi di balik label yang terdengar akrab: pacar, kakak kelas, teman komunitas, bahkan “mentor”.
Di titik ini, kita perlu menegaskan satu hal: ketika korban adalah anak, negara tidak boleh ragu berpihak pada perlindungan. Ini bukan perkara moral semata, melainkan soal keselamatan, hak anak, dan tanggung jawab hukum yang harus bekerja sebelum terlambat.
Grooming Itu Proses, Bukan Sekadar Kejadian
Banyak orang membayangkan kejahatan seksual selalu dimulai dari kekerasan. Padahal, grooming justru sering dimulai dari sesuatu yang tampak “manis”: pujian, perhatian, hadiah kecil, atau curhat yang membuat korban merasa dimengerti. Pelaku biasanya tidak langsung meminta hal yang ekstrem. Mereka membangun kepercayaan terlebih dahulu.
Secara umum, pola grooming dapat terbaca melalui tahapan berikut:
- Mendekat dan memikat: pelaku mencari celah anak yang sedang kesepian, butuh validasi, atau merasa tidak dipahami.
- Membangun ketergantungan emosional: pelaku hadir sebagai “orang paling mengerti”, lalu mendorong komunikasi makin intens dan privat.
- Mengisolasi: pelaku perlahan menjauhkan korban dari teman atau keluarga: “jangan cerita, nanti kamu dimarahi”, “mereka tidak paham kamu”.
- Menormalisasi pelanggaran batas: candaan seksual, permintaan foto, ajakan video call, hingga ancaman halus.
- Mengontrol dan mengancam: jika korban mencoba menjauh, pelaku memakai rasa takut malu, aib, atau ancaman penyebaran konten.
Karena tahap awalnya tampak “tidak berbahaya”, grooming sering luput. Banyak korban baru menyadari setelah ancaman muncul. Ini penting dipahami agar kita tidak mengukur kejahatan hanya dari “puncaknya” (ketika konten tersebar atau terjadi kekerasan fisik), melainkan dari rangkaian manipulasi yang merusak kehendak anak sejak awal.
Dalam perspektif hukum, pendekatan yang hanya mengejar “tindakan akhir” berisiko tidak adil bagi korban. Kejahatan grooming adalah kejahatan yang bekerja melalui relasi kuasa dan rekayasa psikologis. Di sinilah hukum perlu hadir lebih peka: melihat pola, membaca relasi, dan melindungi anak dari jerat yang kerap disamarkan sebagai “kedekatan”.
Relasi Pacaran Anak: Ketika “Suka Sama Suka” Menjadi Tameng
Salah satu tantangan terbesar adalah saat grooming terjadi dalam relasi yang disebut pacaran. Pelaku akan menutup jejak dengan narasi “saling sayang” atau “atas dasar suka sama suka”. Publik pun mudah terpecah: ada yang membela korban, ada pula yang menyalahkan: “Kenapa mau pacaran?”, “Kenapa percaya?”, “Kenapa kirim foto?”
Di sini kita harus tegas: anak tidak dapat diperlakukan sebagai orang dewasa dalam hal persetujuan. Dalam banyak pandangan hukum perlindungan anak, persetujuan anak tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk tindakan eksploitasi. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar “keinginan”, melainkan kapasitas anak yang masih berkembang, mudah dipengaruhi, dan rentan pada manipulasi.
Selain itu, relasi pacaran anak sering tidak setara. Ketimpangan usia, status sosial, ekonomi, dan akses teknologi dapat menjadi alat kontrol. Pelaku mungkin memberi uang, gawai, atau fasilitas; lalu membuat korban merasa “berutang”. Ketika korban ingin berhenti, pelaku mengunci korban dengan ancaman: “Kalau putus, aku sebar chat kita.” Ini bukan lagi relasi setara; ini relasi kuasa.
Sebagai praktisi hukum muda, saya melihat persoalan ini bukan hanya soal pemidanaan. Ini juga soal cara kita menerima laporan. Bila korban datang mengadu lalu disambut dengan penghakiman, proses hukum sudah gagal sejak pintu pertama. Korban justru akan pulang dengan luka baru dan memilih diam. Padahal, diam adalah ruang terbaik bagi pelaku untuk terus mengulang.
Ruang Digital: Tempat Paling Mudah, Paling Sunyi, dan Paling Berbahaya
Ruang digital membuat komunikasi menjadi cepat, murah, dan privat. Di sisi lain, ruang digital juga menciptakan kondisi ideal bagi grooming: pesan bisa dihapus, identitas bisa disamarkan, dan kedekatan bisa diciptakan tanpa tatap muka. Pelaku bisa menyaru sebagai teman sebaya, masuk lewat grup gim, komunitas hobi, atau media sosial, lalu beralih ke chat pribadi.
Kerap kali ancaman terbesar bukan konten terbuka, melainkan pesan privat. Grooming adalah kejahatan yang tumbuh di ruang sunyi di balik DM, di balik panggilan tengah malam, di balik akun yang tak pernah ditemui di dunia nyata.
Karena itu, strategi pencegahan tidak cukup jika hanya mengandalkan takedown setelah kejadian. Kita butuh “pengaman” sejak awal: kanal pelaporan yang mudah, respons cepat, pengaturan kontak akun dewasa dengan akun anak, fitur keamanan untuk anak, dan edukasi keselamatan digital yang realistis.
Banyak orang tua ingin solusi instan: larang ponsel, batasi internet. Itu bisa membantu, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Anak tetap hidup di era digital. Yang lebih penting adalah membekali anak dengan kemampuan mengenali manipulasi, menetapkan batas, dan berani meminta bantuan.
Kerangka Hukum: Ada Dasar, Namun Praktiknya Harus Berperspektif Korban
Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah dasar hukum untuk menangani kekerasan seksual dan perlindungan anak, termasuk instrumen yang menekankan hak korban dan pemulihan. Salah satu tantangannya adalah bagaimana penegakan hukum mampu menerjemahkan grooming sebagai rangkaian tindakan yang relevan secara pembuktian, bukan sekadar peristiwa yang terjadi “tiba-tiba”.
Dalam hal ini, pendapat lembaga perlindungan saksi dan korban juga penting sebagai penanda arah. LPSK pada beberapa kesempatan menekankan pentingnya melihat child grooming sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang harus ditangani dengan perlindungan korban yang kuat—bukan sekadar proses pemeriksaan yang mengejar pengakuan.
Di lapangan, persoalan yang sering muncul adalah korban harus “menceritakan ulang” trauma berkali-kali; bukti digital tidak diamankan dengan benar; dan pendampingan psikologis tidak segera tersedia. Jika pendekatan ini dibiarkan, korban akan merasa diseret, bukan dilindungi. Padahal, prinsip keadilan modern menuntut victim-centered approach: keselamatan korban, kerahasiaan identitas, pendampingan profesional, dan pemulihan sosial harus menjadi bagian dari proses, bukan bonus tambahan.
Saya juga ingin mengingatkan prinsip yang sering ditegaskan para ahli hukum progresif: hukum bukan sekadar teks, melainkan alat untuk melindungi yang lemah. Di kasus grooming, “yang lemah” itu jelas: anak yang terjerat manipulasi.
Lima Agenda yang Lebih Konkret daripada Sekadar Kemarahan Publik
Agar alarm nasional ini tidak berhenti sebagai kemarahan sesaat, setidaknya ada lima agenda yang realistis dan terukur:
- Pedoman operasional penanganan grooming
Aparat perlu indikator yang jelas: pola komunikasi, relasi kuasa, bukti digital, dan standar penanganan ramah anak. - Sistem pelaporan cepat, aman, dan ramah anak
Satu pintu pengaduan yang mudah diakses, terhubung dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. - Standar pengamanan bukti digital
Edukasi bagi publik dan aparat: cara menyimpan tangkapan layar, metadata, tautan, kronologi, serta menjaga chain of custody. - Kewajiban platform untuk keselamatan anak
Kanal pelaporan yang responsif, pembatasan interaksi tertentu, serta kebijakan yang mencegah akun predator bergerak bebas. - Pendidikan keselamatan relasi dan literasi digital
Bukan ceramah, tetapi pelatihan praktis: mengenali manipulasi, menetapkan batas, dan mencari bantuan tanpa takut dipermalukan.
Penutup
Child grooming adalah kejahatan yang bekerja pelan-pelan, tetapi dampaknya panjang. Ia merusak rasa aman, harga diri, bahkan masa depan anak. Kita tidak boleh menghadapinya dengan kepanikan moral atau penghakiman sosial. Kita harus menghadapinya dengan kerja hukum yang tenang, presisi, dan berpihak pada korban.
Jika negara ingin disebut hadir, ukurannya sederhana: korban berani melapor tanpa takut disalahkan; aparat mampu bertindak cepat dan ramah anak; pelaku tidak bisa berlindung di balik narasi “pacaran”; dan platform digital tidak menjadi tempat nyaman bagi predator.
Di situlah child grooming berubah dari sekadar isu viral menjadi agenda perlindungan anak yang benar-benar bekerja. (*)
*penulis adalah: R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H., Praktisi Hukum, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ARIF MULYOHADI & ASSOCIATES dan Ketua Supermoto Indonesia (SMI) Bangkalan Chapter Jawa Timur






