SURABAYA, PETISI.CO – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) rutin digelar serentak di Polsek jajaran Polrestabes Surabaya. Pada malam hari operasi cipkon digabungkan dan dibagi sesuai rayon (wilayah), sementara Polsek Simokerto masuk tergabung pada rayon I bersama dengan Polsek Bubutan dan Polsek Tambaksari, kali ini Polsek Simokerto memimpin kegiatan tersebut, Selasa (3/4/2018) pukul 21.00 malam.
Operasi cipkon gabungan rayon I kali ini dilakukan di Jl. Raya Gembong ITC Surabaya, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih SH.MH, dengan didampingi pawas Simo 9, Bubutan 7 dan Tambaksari 6, dengan jumlah kekuatan 27 personil.
Dalam cipkon tersebut berhasil menindak 50 pelanggar, yang rata – rata didominasi oleh tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), dengan sanksi tilang. Dengan adanya cipkon tersebut, diharapkan agar warga masyarakat dapat menjadi lebih tertib, dan taat akan segala aturan saat berkendara.
Sementara Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih SH.MH menjelaskan, bahwa operasi cipkon gabungan ini rutin digelar kalau malam hari, tiga polsek digabungkan menjadi satu rayon.
“Rata – rata pelanggar yang kita tilang hari ini adalah tidak memiliki SIM, atau SIMnya mati, untuk kendaraan yang tidak ada suratnya, sementara kita lakukan pengamanan pada unitnya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurutnya, Operasi cipkon ini adalah operasi penertiban yang mengedepankan tindakan, jadi tidak hanya memeriksa kelengkapan pada surat kendaraan saja, juga dilakukan pemeriksaan terhadap yang lainnya. Diantaranya, handak, sajam, narkoba, curanmor dan kejahatan – kejahatan lain di jalanan.
Cipkon gabungan rayon I yang digelar di wilayah Simokerto, dengan kekuatan 27 orang personel selama satu jam tersebut berjalan lancar, dan dapat menjaring 50 pelanggar, untuk jenis pelanggaran lain tidak di temukan. (bah)