Cipkon Mandiri Polsek Tandes Jaring 36 Pelanggar Pelanggar

oleh -35 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) mandiri digelar jajaran Polsek Tandes Polrestabes Surabaya. Dengan memeriksa kendaraan bermotor di Jl. Raya Bibis Kel. Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya, Minggu (9/9/2018) dini hari pukul 00.00 sampai dengan 01.00 wib.

Operasi rutin cipta kondisi tersebut dilaksanakan, guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dan menekan tingkat kecelakaan dijalan raya. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat – surat kendaraan roda 2 maupun roda 4, selain kelengkapan surat-surat kendaraan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan pengendaranya.

Cipkon Polsek Tandes kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandes, Kompol H. Kusminto SH, didampingi Kanit Reskrim AKP. Oloan Manulang dan Tandes 9, bersama anggota Provos serta anggota Lantas Polsek Tandes sebanyak 13 orang personil.

Dalam razia tersebut, Polsek Tandes berhasil menjaring 36 pelanggar. Di antaranya, tilang STNK sebanyak 28 pelanggar, SIM sebanyak 6, dan kendaraan tanpa surat 2 unit.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto, menghimbau, kepada masyarakat pengendara yang ditilang agar dalam pengurusan tilang mengikuti aturan atau prosedur yang ada, yang sudah ditentukan oleh negara.

“Untuk selanjutnya diharapkan kepada para pengendara dapat melengkapi surat-surat, dan juga kelengkapan terhadap kendaraannya sebelum berkendara di jalan raya,” tegasnya

Lanjut Kusminto, selain melakukan pemeriksaan kelengkapan surat – surat, cipkon yang digelar rutin ini lebih mengedepankan pada tindakan, jadi selain pemeriksaan surat – surat juga penggeledahan kepada pengendaranya, yaitu, penggeledahan terhadap barang bawaan, diantaranya, jok motor, tas yang dibawa, terkait Handak, Sajam, Narkoba, Curanmor dan kejahatan – kejahatan dijalanan, dan untuk roda empat pemeriksaan pada muatan (mobil Box dan Truck).

“Dengan digelarnya cipkon secara rutin ini, diharapkan agar masyarakat dapat menjadi tertib dan taat akan segala aturan – aturan lalulintas saat berkendara di jalan raya,” ungkapnya.

Cipkon yang digelar oleh anggota Polsek Tandes selama satu jam tersebut berjalan lancar, dan dapat menjaring 36 pelanggar, untuk jenis pelanggaran lain tidak ditemukan. (bah)