Curi HP Teman Kerja, Buruh Bangunan Diamankan Polsek Tulungagung Kota

oleh -167 Dilihat
oleh
Tersangka pencurian HP diamankan di Polsek Tulungagung Kota

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Tulungagung kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian HP, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku yang ditangkap petugas reskrim Polsek Tulungagung kota diketahui inisial BP (26) alamat Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. BP yang kesehariannya sebagai buruh bangunan itu kini diamankan di Polsek Tulungagung kota.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan, melalui Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan kejadian penangkapan terkait kasus pencurian HP itu.

Lebih lanjut Iptu Anshori menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat  tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB dengan TKP masuk wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Tulungagung.

Lanjutnya, waktu itu pelapor (SS) warga Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut bersama para Saksi bekerja sebagai tukang bangunan dan saat istirahat menaruh HP di atas meja dan kemudian ditinggal pergi untuk melanjutkan bekerja, namun, Terlapor atau pelaku yang juga buruh bangunan itu tidak melanjutkan bekerja dengan alasan sakit.

“Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Pelapor akan mengambil rokok tiba tiba pelapor mengetahui HP milik Pelapor dan milik para Saksi tidak ada, dan mengetaui HP nya hilang,” terangnya, Kamis (22/9/2022).

Selanjutnya, pelapor dan para saksi menanyakan pada pelaku namun dijawab tidak tahu. Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya Pelapor  melaporkan kejadian ke Polsek Tulungagung kota.

“Atas laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita dan diamankan petugas berupa sebuah HP merk Oppo A3S, yang telah dijual oleh Terlapor ke conter HP di wilayah Blitar.

Atas kejadian pencurian itu korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000.

“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Tulungagung kota guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.