GRESIK, PETISI.CO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik, mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Ds. Wringinanom Kab. Gresik, Selasa (12/11/2019).
Tersangka berinisial AP (46), diamankan di Dsn. Griya Jetis Permai Blok 5 Kec. Jetis Mojokerto, sedangkan korban adalah Dina, warga Ds. Wringianom Kab. Gresik.
Kapolsek Wringinanom AKP Yusuf, menjelaskan, bahwa modus dari tersangka adalah ingin memiliki handphone (HP), akan tetapi dengan cara yang singkat.
Tersangka berhasil dibekuk atas dasar laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan sebuah hand phone merek Samsung Galaxy A9 di rumahnya.
“Atas laporan tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Wringinanom, langsung melakukan penyelidikan dan menggali info dan keterangan dari para saksi saksi, yang akhirnya dapat mengurucut pada salah satu nama,” terang Yusuf.
Setelah bukti dirasa cukup, lanjut Yusuf, akhirnya petugas menangkap pelaku di sebuah rumah yang berada di Dusun Griya Jetis Permai Blok 5 Kec. Jetis Mojokerto.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya, yaitu satu unit handphone merek Samsung.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan, apakah tersangka pernah mencuri di TKP atau tempat lain. Untuk sementara tersangka dijerat pasal 362 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Wringinanom. (bah)