Curi HP, Warga Rungkut Diamankan Polsek Driyorejo Gresik

oleh -47 Dilihat
oleh
Tersangka memegang barang bukti diapit petugas.

GRESIK, PETISI.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di Indomart Kota Baru Driyorejo (KBD) berada di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Gresik, Minggu (15/12/2019) pukul 17.00 wib.

Pelaku berinisial MDP, warga Kec. Rungkut Surabaya. Sedangkan korbannya adalah Hans yang saat itu berada di sebuah toko Indomart Jl. Batu Mulia Desa Petikan Kec. Driyorejo Gresik.

Saat ditemui, Kapolsek Driyorejo AKP. Wavek, membenarkan bahwa ada laporan kepada anggotanya terkait dengan adanya pencurian tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban Hans lupa meninggalkan Handphone miliknya, Vivo Y531 warna putih gold yang ditaruh dalam dashboard sepeda motor Vario No Pol W-44XX-JN miliknya, saat berada didepan Indomart KBD (Kota Baru Driyorejo),” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, ungkap Kapolsek, setelah dilakukan penyidikan oleh Reskrim Polsek Driyorejo, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MDP warga Rungkut Kota Surabaya.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (bah)