Curi Motor, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Tertangkap Warga

oleh
oleh
Motor korban yang gagal dibawa kabur

Gresik, petisi.co – Pria asal Surabaya diduga nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi di depan Warung Pink Jl. Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kec. Duduksampeyan, Gresik, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku berinisial FR (38), warga Semampir Surabaya tersebut akhirnya berhasil diamankan warga setelah sempat melarikan diri dengan cara melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026, pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar AKP Bakri.

Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Ds. Tambakrejo, Kec. Duduksampeyan. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak kendaraan tersebut masih menempel.

Sekitar satu jam kemudian, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, mendapati sepeda motor korban telah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala. Saksi berupaya menggagalkan aksi tersebut dengan memegang setang dan bagian belakang sepeda motor sambil berteriak meminta pertolongan.

Akibatnya, saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar warga lainnya, Afandi (50). Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang berjalan dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Salah satu warga ikut naik ke atas truk untuk menangkap pelaku. FR akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.

Warga selanjutnya menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.