Curi Ribuan Bilik Suara, Dituntut 8 Bulan Penjara

oleh -150 Dilihat
oleh
Rony Hayu Amaliyah Bin Kusnadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Rony Hayu Amaliyah Bin Kusnadi (34) warga Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso,  salah satu pegawai honorer di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso,  dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Roni, terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian ribuan bilik suara milik KPUD saat disimpan di dalam gudang yang berada di Kelurahan Sekarputih.

Tuntutan JPU tersebut, dibacakan saat sidang ke-3 di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Selasa (19/3/2019).

Andrian Wahyu Hastono, SH., JPU, menyebutkan,  bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian. Menurutnya, terdakwa terlebih dahulu membuka gembok gudang yang telah terdakwa kuasai atau pegang.

“Terdakwa mengambil bilik suara dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Kijang miliknya dan dijualnya,” ungkapnya.

Ketika majelis hakim, Khusairi, SH, MH., bertanya kepada terdakwa, apakah menerima atau keberatan atas tuntutan JPU? Kemudian terdakwa yang terlihat menyesal atas perbuatannya akhirnya menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya minta keringanan dan hukuman kurang dari 8 bulan penjara. Kasihan anak dan istri saya,” pintanya.

Setelah terdakwa menjawab, akhirnya majelis hakim belum memutuskan dan persidangan dilanjutkan Minggu dapan. Namun ia mengarahkan terdakwa untuk mengajukan keringanan kepada JPU.

Informasi yang dihimpun, bahwa bilik suara tersebut, dijual oleh terdakwa atau Rony kepada Hudin di depan SPBU Nangkaan. Dan terdakwa memperoleh uang Rp. 20 juta dan dipergunakan untuk membayarkan tenda miliknya yang merasa belum dibayar oleh KPUD Bondowoso.

Selebihnya, uang itu dipergunakan untuk membayar karyawan sewa tenda serta untuk keperluan sehari-hari. Hingga KPUD Bondowoso mengalami kerugian kurang lebih Rp. 118 juta.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.