Dalam Hitungan Jam, Satu Pencuri Jeruk yang Kabur Berhasil Ditangkap

oleh -72 Dilihat
oleh
Yusuf Robin Anwar sesaat setelah ditangkap.

JEMBER, PETISI.CO – Kinerja Polsek Semboro patut diacungi jempol. Hanya dalam hitungan jam, satu diantara dua pelaku pencuri jeruk milik H. Soleman, warga Karangrejo, Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember yang berada di Dusun Beteng Gang 5 Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, yang sebelumnya berhasil meloloskan diri, kini berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

Pelaku yang tertangkap adalah Yusuf Robin Anwar yang dikenal dengan panggilan Robi, warga Kamaran Rumah Dinas PG Semboro, Blok C Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pertama yang tertangkap, yaitu Rudi, satu  pelaku lain berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek Semboro Ajun Komisaris Polisi Subagiyo.

Sementara satu pelaku lainnya, lanjut Subagiyo bernama Aan alias Nyong, yang beralamatkan sama dengan Yusuf  Robin Anwar masih dalam pengejaran petugas.

“Untuk satu pelaku masih dalam pengejaran petugas,” kata Subagiyo.

Diceritakan sebelumnya, Rudi dan Robin bersama satu rekanya lagi bernama Aan alias Nyong, melakukan pencurian, dipergoki Suraji seorang penjaga kebun Jeruk yang tak lain pembantu kasun (bayan) Desa Sidomekar.

Sebanyak 6 plastik (kresek : red) ditemukan Suraji sudah dalam kondisi siap untuk dibawa keluar kebun. Namun, berkat ketangkasan Suraji, pencurian tersebut berhasil digagalkan. Kini semua barang bukti dan 2 pelaku diamankan di Mapolsek Semboro guna proses lebih lanjut.(yud)