Dana Talangan Pembayaran Gaji Karyawan Perusahaan Garmen di Magetan Ditandatangani

oleh -99 Dilihat
oleh

MAGETAN, PETISI.CO – Hasil tindak lanjut mediasi dari tuntutan kekurangan upah gaji sekitar Rp 2.5 Milyar dari 2.300 karyawan dan karyawati Perusahaan Garment Exporter PT Bintang Inti Karya yang berlokasi di Jl Barat Kecamatan Barat,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjembatani menyelesaikan permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan, dalam hal dana talangan Pembayaran Kekurangan Upah gaji karyawan atas persetujuan Gubernur Jawa Timur di tengah-tengah kondisi yang dilanda wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Magetan.

Dan telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara kesepakatan antara pihak Management PT Bintang Inti Karya sebagai pihak pertama dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Sariah (BPRS) Magetan selaku pihak kedua yang dilaksanakan di ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan,  Senin (31/03/2020).

Kesepakatan penandatanganan tersebut disaksikan Bupati Magetan, Sekretaris Daerah, Kapolres Magetan, Dandim 0804 Magetan, Kepala Disnaker Magetan di hadapan Notaris dan Direktur Bank BPRS Magetan.

Dalam pelaksanaan tersebut Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto SH. M.Si menyampaikan,  upaya tersebut dilakukan guna membantu menyelesaikan permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan.

Pemerintah Daerah (Pemda) menjembatani menyelesaikan kekukarangan upah gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh management perusahaan,  sehingga  tidak menimbulkan keresahan bagi para karyawan.

Bupati berharap agar semua pihak bisa berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah keadaan dalam menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19), khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.(pgh)