Danpomdam V Brawijaya dan Kapusdik Brimob Watukosek Selesaikan Kesalahpahaman Antar Anggota

oleh -365 Dilihat
oleh
Usai penandatanganan surat pernyataan penyelesaian kesalahpahaman antara anggota Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan dengan anggota Pusdik Brimob Watukosek.

PASURUAN, PETISI.CO – Danpomdam V Brawijaya, Kolonel CPM Eka Wijaya Permana, SH datang ke  Pusdik Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (13/03/20) sekitar pukul 09.25 WIB. Kedatangan Danpomdam V Brawijaya di Pusdik Brimob Watukosek Gempol tidak lain silaturahmi dan penandatanganan surat pernyataan penyelesaian kesalahpahaman antara anggota Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan dengan anggota Pusdik Brimob Watukosek.

Pada sambutannya Danpomdam, Eka Wijaya menyampaikan permohonan maaf atas kedatangannya bersama rombongan yang bahwasannya telah mengganggu kegiatan Kapusdik Brimob.

“Niatan kami ke sini silaturahmi dan terkait kejadian kemarin di Kota Pasuruan, kami tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami juga sudah melaporkan dari awal terkait kejadian kemarin ke Pangdam dan KSAD. Kami datang ke sini hanya untuk mengetahui akar permasalahan,” ujar Danpomdam.

“Selanjutnya saya akan meluruskan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan tidak timbul lagi percikan-percikan lainnya. Untuk proses lebih lanjut biar diselesaikan di kesatuan masing-masing,” tambahnya.

Selanjutnya Danpomdam Eka Wijaya mengajukan permohonan ijin untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban dan saksi dari rombongan Pusdik Brimob.

Kapusdik Brimob Watukosek, Kombes Pol. Almas Widodo Kolopaking dalam sambutannya menjawab dan menerima atas apa yang telah disampaikan Danpomdam. Serta juga menyampaikan ucapan terimakasih sudah datang dan selamat datang di Pusdik Watukosek Gempol.

“Untuk akar permasalahannya kami juga belum tahu pasti, karena sebelumnya hubungan kita sudah baik. Namun saya sependapat dengan apa yang dibilang Danpomdam. Kita kembalikan ke oknumnya masing-masing, ini perbuatan oknum dan kita tidak mencari tahu siapa yang salah,” kata Almas Widodo.

“Dan jika memang dari kami ada kesalahan, atas nama institusi saya mohon maaf, dan kami sudah menyampaikan ke bawah agar mereda amarah dan tidak ada yang namanya balas dendam. Kedepannya tetap kita jalin soliditas antara TNI dan Polri. Terkait senjata LE dengan nomor popor 063 yang kemarin dinyatakan hilang pada saat kejadian, sudah kami temukan dan sudah kami laporkan ke Kapolda,” tambahnya.

Selanjutnya dilanjut penandatanganan surat pernyataan penyelesaian kesalahpahaman yang terjadi tanggal 11 Maret 2020 di wilayah Kota Pasuruan antara anggota Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan dengan anggota Pusdik Brimob Watukosek.

Dimana penandatanganan ini oleh Kapusdik Brimob Watukosek, Kombes Pol. Almas Widodo Kolopaking dan Danyon Zipur 10/2 Kostrad Pasuruan, Letkol Czi Dendi Rahmat S, S.IP., serta hadir sebagai saksi Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh H. Burhan Fajari Arfian S.Sos bersama Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Turut hadir juga dalam kegiatan Dandenpom V/3 Malang, Letkol CPM Erwien Ferry Sunarno dan Dansubdenpom V/4-3 Pasuruan, Kapten CPM. Eko Karnawan. (lang/bas)

No More Posts Available.

No more pages to load.