Datangi Mapolres, Bupati Bondowoso Memenuhi Panggilan APH

oleh -370 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin saat memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik Polres
Terkait Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Ketua DPRD

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Salwa Arifin, memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum (APH), Mapolres Bondowoso, Senin (21/3/2022).

Hal ini sebagai tindak lanjut pelaporan sebelumnya untuk melengkapi data atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilakukan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Achmad Dhafir.

Bupati didampingi tiga kuasa hukumnya dalam pemanggilan ini, hadir sebagai pelapor.

Data yang dihimpun menyebutkan, saat diperiksa penyidik, bupati ditanya 30 pernyataan.

Menurut Salwa Arifin, dirinya sangat yakin jika pihak APH akan melakukan penanganan secara profesional.

“Kehadiran saya ke sini menindaklanjuti laporan apa yang disampaikan oleh Dhafir tentang pencemaran nama baik. Padahal saya tidak pernah melakukan itu apa yang dituduhkan,” kata Salwa orang nomor satu di Bondowoso itu.

Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan.

“Masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas. Dalam kasus ini, saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada APH,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Husnus Siqqi yang disebut-sebut perwakilan dari kuasa hukum Bupati, menjelaskan, jika salah satu dari 30 pertanyaan menyangkut darimana bupati mendapatkan penggalan video hingga terjadi pelaporan.

Bupati tadi menjawab, penggalan video tersebut dari saudara Barri Sahlawi Zain yang merupakan anggota DPRD Bondowoso dari fraksi PPP dan Ahmadi dari anggota partai PPP Bondowoso.

“Semuanya pertanyaan penyidik sudah dijawab oleh Bupati,”jelas, Husnus, sapaan akrabnya.

Tapi tidak menutup kemungkinan, nanti ada pemanggilan lagi oleh penyidik Polres untuk tambahan-tambahan data.

“Dan saksi-saksi semuanya sudah siap. Saya yakin penyidik bertindak secara profesional,” cetusnya

Ditanya soal keharmonisan Bupati dengan ketua DPRD?. Itu kan menyangkut hubungan formal tentang kenegaraan karena keduanya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang pasti tetap harmonis dan itu wajib.

“Ini kasus menyangkut masalah pribadi yang dituduhkan. Sehingga Bupati melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKPB Wimboko, mengaku, bahwa dalam kasus ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti unsur sangkaan laporan yang dibuat oleh Bupati Bondowoso.

Kita masih mencari kaitan dengan alat bukti perkenaan unsur-unsur dengan sangkaan terhadap laporan tersebut.

“Yang pasti, terlapor juga akan dipanggil,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.