Tolak Perda Tentang Pesta Rakyat
MUBA, PETISI.CO – Ratusan massa dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, menggeruduk Kantor Bupati Muba Rabu (12/09/2018). Kedatangan masa dikoordinir oleh Ormas Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B).
Massa saat itu mendatangi Pemkab Muba bertepatan dengan akan diadakan penandatanganan MOU Perda tentang pesta rakyat oleh unsur FKPD, Camat, Kades, Lurah, Tokoh Agama, Pemilik Organ Tunggal, Tokoh Pemuda dan unsur terkait lainnya.
Perwakilan massa dari berbagai kecamatan, perwakilan seni budaya, pemilik organ tunggal dan pedagang kaki lima akhirnya sepakat untuk berunding di Ruang Rapat Asisten I.
Namun mungkin karena miskomunikasi, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi. M.Si tidak menyambut baik kedatangan massa tersebut, sehingga terkesan ada pengusiran terhadap massa.
Suasana pun menjadi tegang dan nyaris ribut, hingga ke halaman Kantor Bupati, seraya mengatakan, “Kami banyak kegiatan lain dan itu sudah ada Perdanya, hari ini kami akan mengatakan MOU, siapa saja yang melanggar itu akan tetap kami tangkap dan kami tindak.”
Kabar ini pun sampai ke telinga Bupati Muba H. Dodi Reza Alex sehingga orang nomor di Muba ini berinisiatif untuk turun langsung menemui massa. Meskipun saat itu harus terkena sengatan matahari, namun Dodi tetap berusaha menenangkan massa dan berdialog.
“Jadi Bapak/Ibu, tujuan dari Perda ini adalah untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, prostitusi dan dampak negatif lainnya. Iya karena itu musuh kita bersama,” katanya.
Lebih lanjut Dodi menegaskan, bahwa Perda tersebut bukan menghilangkan tradisi dan seni budaya Muba, namun hanya membatasi waktunya saja.
“Dibatasi waktunya saja Pak, Buk. Nanti untuk pedagang kaki lima, pemilik organ, dan semua pihak yang bergantung hidup dari sana akan kami carikan solusi dan aspirasi ini kita terima untuk menjadi bahan acuan yang akan kami pelajari bersama,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum FM2B Kurnaedi saat dibincangi menyampaikan kata sepakat dengan adanya Perda Pesta Rakyat, namun untuk menghilangkan tradisi yang sudah turun temurun, pihaknya menolak.
“Perda itu untuk rakyat dan rakyat punya hak untuk menolak, karena menurut saya pesta rakyat itu merupakan ajang silaturahmi dan itu bentuk arisan yang menguntungkan para penyelenggara,” ujarnya.
Dan kedatangan kami disini hanya minta Perda itu direvisi, seperti pesta pada jaman tahun 90-an dulu waktunya sampai jam 00.00 saja, lampu tidak dimatikan, jangan ada lagu remix atau house musik, peran petugas keamanan harus aktif dan para penyelenggara diwajibkan membayar retribusi untuk pendapatan daerah.
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, “Coba bayangkan berapa banyak resepsi kegiatan, baik itu khitanan, pernikahan, syukuran dan lain-lain selama kurun waktu satu bulan. Kalau dikenakan retribusi hiburan Rp 300.000,00 saja untuk satu acara, sudah berapa pendapatan asli daerah.” Jelasnya.(rn)






