Denda 2% Bagi WP yang Tak Bayar Setelah Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2

oleh -36 Dilihat
oleh
Kepala Dispenda Endang Hardiyanti saat dikonfirmasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Wajib Pajak (WP) yang sampai batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak kunjung memenuhi kewajibannya, maka akan dikenai denda sebesar 2 persen perbulan.

Hal ini, dicetuskan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Bondowoso, Endang Hardiyanti, Kamis (19/12/2019).

“Pemkab  sudah mengambil kebijakan memperpanjang pembayaran PBB-P2 dari 30 September sampai 17 Desember 2019. Jika sudah diperpanjang tetap tidak melakukan pembayaran, secara otomatis akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan,” ujarnya.

Menurutnya, besaran denda sebesar 2 persen per bulan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, UU 28 Tahun 2008 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda No 22 Tahun 2011 tentang  PBB P2.

“Saya mengimbau kepada masyarakat atau WP untuk membayar PBB tepat waktu atau tidak melebihi tanggal jatuh tempo jika tidak ingin terkena denda,” kata mantan Kepala Disdikbud Bondowoso itu.

Ia juga menyebutkan, pertimbangan diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB P2, karena masih banyak WP yang mengajukan keringanan pembayaran PBB seiring  kenaikkan NJOP. Sehingga sangat signifikan berpengaruh kepada kemampuan dari WP.

“Pemberian stimulasi atau diskon terhadap pajak terhutang. Diskon itu ada dasar hukumnya yaitu UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Seraya menambahkan, bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 dapat mengajukan permohonan pelayanan PBB -P2, yakni Keberatan, Pengurangan, Mutasi dan Data Baru.

“Bagi wajib pajak yang sedang dalam proses pelayanan, jatuh tempo pembayaran sampai dengan 31 Desember 2019,” pungkasnya.(tif)