Di Polres Blitar, Anak di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran

oleh -153 Dilihat
oleh
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru Tahun ini yang digelar Polres Blitar, tingkat pelanggaran disiplin dan tertib berlalu lintas di Kabupaten Blitar masih tinggi

Ops Zebra Semeru 2018 

BLITAR, PETISI.CO – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru Tahun ini yang digelar Polres Blitar, tingkat pelanggaran disiplin dan tertib berlalu lintas di Kabupaten Blitar masih tinggi.

Di wilayah hukum Polres Blitar, selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018, petugas Satuan Lalu Lintas tercatat menindak 1250 pelanggaran disiplin dan tertib berlalulintas di jalan raya. Salah satu pelanggaran yang mendominasi adalah pelanggaran pengendara di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Muhammad Amirul Hakim mengungkapkan, umumnya mereka tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memakai helm serta tidak memperhatikan kelengkapan kendaraan bermotor saat berkendara. Jumlah pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya cukup tinggi.

“Terhitung 1250 pelanggar kami tindak selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang dimulai sejak 30 Oktober lalu,” kata Amirul Hakim, Senin (05/11/2018).

Menurut Amirul Hakim, selain masih didominasi anak di bawah umur jumlah pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2018 tahun ini juga mengalami peningkatan dibanding gelaran razia yang sama di tahun 2017. Pada gelaran Ops Zebra Semeru 2018 di hari ketujuh, tercatat 1099 pelanggar yang terjaring razia dan mendapatkan penindakan,” tandasnya.

Lebih lanjut Amirul Hakim menghimbau kepada orang tua untuk melarang anaknya yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan.

Selain  untuk menekan terjadinya jumlah kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon surat izin mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A.

“Artinya, membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudi berarti sama saja dengan menjerumuskan anak-anak ke jerat hukum. Selain itu anak di bawah umur dari segi mental maupun fisik belum diperbolehkan mengendarai kendaraan,” tegas Kasatlantas Polres Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.