Diadukan Kurator ke Polda, Njoo Andi dan Hendra Cabut Gugatan

oleh -106 Dilihat
oleh
Penggugat saat pencocokan piutang di sidang pailit Mariani Tanubrata.

SURABAYA, PETISI.CODiduga Gegara diadukan ke Polda Jatim, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan, mencabut gugatan perdatanya, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka berdua yang dikenal sebagai kreditur Mariani Tanubrata, itu diadukan Muhammad Idris. Kurator dalam perkara pailit Mariani Tanubrata, dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

“Gugatannya dicabut,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada kuasa hukum tergugat 1 dalam persidangan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/9/2020).

Gugatan perdata nomor 756/Pdt.G/2020/PN Sby bertanggal 13 Agustus 2020 itu dicabut tanpa kehadiran pihak penggugat, maupun kuasa hukumnya.

“Dicabut berdasarkan surat yang dikirim ke majelis hakim,” kata Erintuah.

Terpisah, Evy Susantie selaku kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi membantah pencabutan gugatan itu karena adanya pengaduan di Polda Jatim.

“Bukan, bukan karena itu. Nanti aku kirimin datanya yang komplit. Sekarang aku masih di laboratorium lagi cek darah,” tandas dia.

Sebelumnya pada Jumat (12/9/2020) lalu, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan diadukan ke Polda Jatim oleh Muhammad Idris.

Pengadu merasa nama baiknya dicemarkan, karena dianggap tidak melaksanakan tugasnya dan mengabaikan hak-hak kreditur.

Pengaduan ke polisi tersebut bermula ketika Muhammad Idris mendampingi mereka dalam perkara pailit Mariani Tanubrata, dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

Para kreditur itu beranggapan mempunyai tagihan Rp 5,890 miliar dan 1,215 miliar.  Padahal faktanya mereka ini sudah menerima pembayaran tersebut.

Dalam gugatannya, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan menggugat Costaristo, Kurator Muhammad Idris dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.