Diam-diam Hakim Bacakan Putusan Sela, Penggugat Santunan Pemakaman Covid-19 Kecewa

oleh -100 Dilihat
oleh
Sri Mulyani bersama kuasa hukumnya.

SURABAYA, PETISI.COPutusan sela gugatan konpensasi biaya pemakaman jenazah Covid-19 yang dibacakan Hakim K di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat para pihak kecewa. Pasalnya, putusan sela perkara gugatan sederhana itu, dibacakan Kamis (19/11/2020). Padahal sidangnya sudah terjadual, Jumat (20/11/2020).

Sebagai penggugat, Sri Mulyani Istiqomah, warga Siwalankerto Surabaya yang menggugat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Surabaya, merasa kecewa dengan keputusan hakim K.

Gugatan dilayangkan karena Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Surabaya menolak memberikan santunan biaya pemakaman kematian suaminya, sebesar Rp 15 juta karena Covid-19.

“Saya kecewa, kok aneh banget. Sidang yang dijadwalkan hari ini malah sudah diputus kemarin. Sebagai warga negara saya ingin dapat keadilan sama dengan yang lainnya,” kata Sri Mulyani di PN Surabaya, Jumat (20/11/2020).

Advokat Yusuf Andriana selaku kuasa hukum Sri Mulyani, juga merasa kecewa atas kejadian ini.

“Harusnya hari ini agenda putusan sela tapi dari petugas informasi mengatakan putusan sudah dibacakan hari Kamis kemarin,” kata Yusuf Andriana.

Putusan sela tersebut dibacakan tanpa dihadiri oleh para pihak. Baik pemohon maupun termohon, Dinsos Pemkot Surabaya.

“Saya merasa kecewa tiba-tiba ada putusan siluman yang menurut saya tidak lazim dari umumnya. Ini melanggar hukum acara,” ujar dia.

Yusuf telah melakukan klarifikasi ke hakim pemeriksa perkara. Menurut dia, hakim mengakui adanya kesalahan komunikasi.

Atas kesalahan komunikasi itu, hakim pemeriksa perkara yang berinisial K ini meminta akan membacakan ulang putusan selanya pada hari ini.

“Mintanya dibacakan ulang sih,” tukas Yusuf.

Sementara Itu, Fajar selaku kuasa hukum Dinsos Pemkot Surabaya membenarkan pernyataan Yusuf. Sesuai hasil persidangan sebelumnya, sidang pembacaan putusan akan dibacakan hari ini.

“Menurut saya juga aneh, harusnya memang dibacakan hari ini,” kata Fajar.

Terpisah, Hakim K saat dikonfirmasi awak media, awalnya bersikukuh tidak bersalah. Namun belakangan, dia mengakui kesalahannya dikarenakan adanya salah komunikasi dengan panitera.

“Sidang lalu, paniteranya digantikan panitera lain. Karena sidangnya memang biasanya hari Kamis. Karena itu, sama panitera aslinya dibuat di SIPP jadwal sidangnya Kamis kemarin,” ujar K.

Apakah pembacaan putusan sela tanpa dihadiri para pihak merupakan melanggar hukum acara? Hakim K mengaku tidak. Dia berdalih jika hasil putusan sela tersebut akan diberitahukan pada para pihak.

“Nggak masalah, toh intinya hasil putusan sela juga akan diberitahukan ke para pihak,” kata dia.

Diketahui, gugatan sederhana ini diajukan Sri Mulyani lantaran Dinsos Pemkot Surabaya, menolak mencairkan santunan pemakaman suaminya yang meninggal karena Covid-19.

Dinsos berdalih santunan tersebut tidak dapat dikeluarkan. Suami dari Sri Mulyani tidak dimakamkan di pemakaman yang telah direkomendasikan Pemkot Surabaya. Yaitu, TPU Keputih dan Babat Jerawat.

Selain itu, tidak adanya keterangan dari Dinkes Pemkot Surabaya juga menjadi salah satu alasan tidak dicairkannya santunan tersebut.

Penolakan pemberian santunan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Terlebih tidak tertuang dalam Surat Edaran No: 427/3.2/BS.01.02/06/20.

Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2020. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.