Diawali Pertengkaran, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Tewas

oleh -661 Dilihat
oleh
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito pada press release, Kamis (28/11/2024)

Gresik, petisi.co – Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku, diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban tewas.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib, dimana diduga pelaku ML mendatangi korban MF di rumah saudaranya yang berada di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Gresik.

“Dari situlah kemudian langsung terjadi pertengkaran di rumah saudaranya MF sekira pukul 14.30 Wib, dari kejadian pertengkaran tersebut korban sempat lari keluar namun dikejar oleh pelaku ML yang saat itu membawa obeng dan langsung ditusukkan ke punggung korban,” terang Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito pada press release, Kamis (28/11/2024).

Saat itu, lanjut Danu, korban MG tidak langsung tersungkur dan sempat lari, kemudian terus dikejar pelaku ML dan langsung ditusuk menggunakan pisau yang sudah disimpan di balik baju pelaku. Selanjutnya korban langsung terungkur kemudian pelaku ML pergi meninggalkan korban.

“Korban mengalami luka memerlukan perawatan, sehingga oleh warga sekitar dibawa ke rumah sakit. Namun nahas, akhirnya korban meninggal dunia saat di rumah sakit,” ungkap Wakapolres Gresik.

Atas kejadian tersebut selanjutnya YTT selaku bu RT melaporkannya ke Polsek Driyorejo, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, anggota melakukan olah TKP bersama Tim INAFIS Polres Gresik dan Unit Resmob dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Aldhino Prima dan Kanit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil olah TKP mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kab. Demak Jawa Tengah. Selanjutnya pada Senin 25 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Tim Resmob bergegas menuju ke Demak Jawa Tengah.

“Setibanya di Kab. Demak Jawa Tengah Tim Resmob Polres Gresik berkordinasi dengan anggota Reskrim setempat, dan melalukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Rabu 27 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Resmob berhasil mengamankan pelaku ML di sebuah rumah Kos yang ada di Ds. Kembangarum, Kec. Mranggen, Kab. Demak Jawa Tengah, dan pelaku serta varang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Danu.

Korban MF (40) perempuan warga Ds. Sontoi, Kec. Oenenu Selatan Bikomi Tengah, Kab. Timur Tengah Utara Prov. NTT dan tinggal di Perumahan Griya Kencana Ds. Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Gresik.

Sementara tersangka ML (41) warga Ds. Sekon, Kecamatan Insana, Kab. Timor Tengah Utara Prov. NTT dan tinggal di Perumahan Griya Kencana Ds. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Gresik.

Modus operandi, pelaku melakukan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara yaitu menusukkan obeng dan pisau ke arah punggung, dada, perut dan muka korban sebanyak lebih dari dua kali sehingga korban meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 buah pisau dangkur, 1 buah obeng, 1 Lembar Akta Nikah atas nama ML dengan MF dan 1 pasang sandal warna kuning milik korban.

Sementara pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. (bah)