Dicemarkan di Medsos, Pemilik Akun FB Dilaporkan

oleh -199 Dilihat
oleh
CL (baju krem) didampingi kuasa hukumnya Billy Nobile

TULUNGAGUNG, PETISI.COBerawal dari sebuah unggahan akun seseorang di media sosial (Medsos) Facebook, seorang wanita berinisial CL warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung akhirnya melaporkan ke kepolisian.

Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) BNA selaku kuasa hukum CL membenarkan bahwa CL sebagai kliennya telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu pada tanggal 03 September 2021 lalu dan hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

“Benar, hingga saat ini perkara laporan klien kami ini masih berlangsung,” ucap Billy panggilan akrab Ababililmujaddidyn saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (18/07/2022) siang.

Dan menurut Billy, materi hukum dalam perkara Pasal 310 KUHP jo ITE sejak dilaporkannya 3 September 2021 lalu hingga saat ini juga masih belum ada titik terang.

“Dalam unggahan akun FB yang berinisial HL tersebut setelah saya pelajari, ada beberapa kata-kata yang menyinggung perasaan klien kami,” imbuhnya.

Menurutnya, pada unggahan akun HL ada beberapa macam kata-kata yang diberi tanda dan itu menurut pemahaman Billy merupakan dugaan yang mengarah tindak pidana pencemaran nama baik dalam hal ini selaku korban adalah CL selaku kliennya.

Bukan itu saja, menurut Billy unggahan di medsos tersebut juga menyambung atau berhubungan dengan caption percakapan antara kliennya dengan BKTM Kelurahan Kutoanyar yang mana sebetulnya kliennya  tidak ada kaitannya dengan akun FB HL.

“Dalam artian, dalam percakapan BKTM dengan klien kami ini sebenarnya hanya memfasilitasi pertemuan antara seseorang yang berinisial E dengan akun yang berinisial HL,” ujarnya.

Lebih lanjut Billy menjelaskan kronologis singkatnya berawal dari inisial E yang beralamat di Kediri meminta tolong kepada kliennya untuk dipertemukan dengan akun HL dan kemudian setelah dipertemukan dengan BKTM, kliennya tidak ikut kerumah pemilik akun HL.

Namun setelah pertemuan itu, akun HL menelusuri atau mencari informasi dan menemukan jika yang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak itu adalah kliennya.

“Di sini yang aneh, bagaimana akun HL ini kog bisa memperoleh percakapan klien kami dengan BKTM dan diunggah di FB dijadikan give away. Kita juga tidak tahu apa motifnya kog sampai digunakan pansos, kemudian menguploadnya percakapan seseorang tanpa ijin. Sehingga klien kami secara profesional secara jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tulungagung,” ungkap Billy.

Padahal juga menurut Billy, kliennya dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan seseorang inisial E dengan akun HL. Justru dalam masalah ini kliennya merasa telah dirugikan adanya permasalahan E dengan akun HL.

Disinggung terkait perkembangan kasus ini, Billy mengaku jika kliennya telah menerima panggilan dari pihak Polres Tulungagung untuk dimintai klarifikasi dan nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun HL.

“Jadi yang perlu dipahami , yang kita laporkan dalam hal ini adalah akun HL yang dengan dugaan pemilik akunnya yakni inisial S yang juga beralamat di Kelurahan Kutoanyar. Saya ulangi, yang kita laporkan adalah akun HL yang diduga pemiliknya adalah S asal Kutoanyar,” tambahnya.

Masih menurut Billy, dalam perkara ini posisinya adalah saling lapor yang mana kliennya saat ini juga dilaporkan oleh orang tak dikenal yang berinisial H dan mengaku berasal dari Jakarta sedangkan laporannya di Polres Tulungagung yang mengaku sebagai sebagai pemilik akun HL.

Sebagai Kuasa Hukum, Billy juga mengaku berterima kasih kepada petugas yang telah menyidik perkara ini dan sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Namun menurut Billy  jika nanti jadi dimediasi ada titik temu atau tidak biar  proses hukum tetap berjalan.

“Yang jelas sebagai manusia jika nanti ada permintaan maaf tentunya akan kita maafkan akan tetapi proses hukum biar tetap berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu hal sama juga diungkapkan oleh CL, jika dalam perkara itu sebenarnya dia juga mengaku tidak kenal dengan seseorang yang berinisial E yang meminta bantuan kepadanya agar dipertemukan dengan akun HL.

“Saya mengenal E itu  juga sebatas melalui FB dan juga belum pernah tatap muka,” ungkapnya.

Namun E menurut CL mengetahui bahwa dirinya adalah tetangga atau satu Kelurahan dengan akun Herlina. Kemudian E meminta bantuan kepadanya untuk mengklarifikasi suatu permasalahan antara E dengan akun HL.

Karena tidak mau ikut campur, CL mengaku menyerahkan itu semua atau mengarahkan E agar difasilitasi oleh Babinkamtibmas Kelurahan Kutoanyar yang kemudian Babinkamtibmas menfasilitasi pertemuan itu, dan dia juga sempat diajak namun ia tolak.

“Tapi setelah itu muncul postingan yang sangat merugikan saya, seolah-olah menggiring opini publik. Padahal yang tidak ikut campur sama sekali,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.