Didakwa Kurir Sabu 100 Kg, Barang Buktinya Cuma HP dan ATM

oleh -90 Dilihat
oleh
Terdakwa Ari Wirawan.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Ari Wirawan (43), warga Jalan Nginden yang kost di Jalan Medokan Semampir Selatan, kurir sabu yang bernasib sial. Pasalnya dia didakwa sebagai kurir sabu sabu 100 kg, akan tetapi tidak ada barang buktinya.

Ini terungkap dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/10/2020) yang dipimpin majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Bhargawa. Saat Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap.

Saksi penangkap Ali Fakhruddin dari Polrestabes Surabaya menyampaikan, penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Iwan Hadi Setiawan (sudah meninggal dunia). Dari tangan Iwan dan ditemukan HP dan Satu ATM.

“Dari pengakuan terdakwa telah mengirimkan lima kali dan peran terdakwa ini tahu tempat penyimpanan dan jumlah barang tersebut,” kata Ali di hadapan majelis hakim.

Fariji, penasihat hukum terdakwa dari LBH LACAK,  menanyakan terkait barang bukti sabu dan terkait upah apakah dikirim di rekening terdakwa.

“Barang bukti hanya HP dan ATM selain itu tidak ada. Untuk upah diberikan global ada yang dikirim direkening sebagian dan ada juga yang cash,” tegas saksi Ali.

Mendengar keterangan saksi Ali, terdakwa membatah. Dia  tidak mengetahui terkait tempat dan jumlah barang berupa sabu yang dimaksud saksi.

“Saya cuma mengambil saja,” kata terdakwa melalui teleconference di ruang Garuda 2.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.