SURABAYA, PETISI.CO – Sidang perkara dua pengusaha batu bara berseteru gegara uang Rp 20 juta, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11/2020), memasuki agenda tuntutan.
Ini setelah terdakwa Mujiburrahman (44), melalui tim penasihat hukumnya Mohammad Asikin dan Edy Harianto, menyerahkan barang bukti pada sidang Senin (26/10/2020).
Menurut Asikin barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim diketuai Slamet Riyadi, berupa berkas percakapan. Antara kliennya dengan pelapor, Kelvin Prasetyo Wijanto (33).
Selain percakapan terdakwa dengan Direktur CV Vindy Utama, lanjut Asikin, juga percakapan dengan saksi Eko, pegawai gudang milik Tommy yang disewa oleh Kelvin. Terdakwa sebagai perantara.
“Isi percakapan melalui WA dengan saksi pelapor. Intinya terdakwa minta uangnya yang diutang oleh pelapor. Agar dibayar dulu Rp 20 juta, untuk membayar sewa gudang,” kata Asikin usai sidang di ruang Cakra kepada wartawan.
Setelah pelapor mentransfer Rp 20 juta, kata Asikin, terdakwa membayar sewa gudang beberapa hari kemudian, di bulan Mei. Karena pelapor belum membayar sewa sejak Maret.
“Klien saya merasa malu karena dia yang melantarkan sewa gudang karena mendapat WA dari saksi Eko. Memberitahu kalau gudang belum dibayar,” jelas Asikin.
Dikatakan, percakapan WA antara terdakwa dengan Eko, cukup jelas dan sudah dia serahkan ke majelis hakim. Ini penting karena sebagai pertimbangan hakim.
Pada percakapan itu, Eko memberitahu uang sewa tiga bulan sebesar Rp 69.931.600, belum dibayar. Eko juga memberi nomor rekening Nivita isteri Tommy, BCA 10203xxxxx.
“Karena malu, klien saya membayar sewa gudang sebesar tagihan. Ada bukti transfernya, dan sudah saya serahkan ke majelis hakim,” kata Asikin.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, dalam dakwaannya menyebut terdakwa Mujiburrahman, melakukan penipuan.
Modusnya, minta ditransfer uang Rp 20 juta untuk membayar tagihan sewa gudang batu bara pelapor. Karena mendapat pesan WA dari saksi Eko, sewa gudang belum dibayar.
Tapi setelah saksi pelapor mentransfer Rp 20 juta, uang tersebut tidak dibayarkan sebagai sewa gudang. Tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa. (pri)