Didakwa Tipu Miliaran, Sutomo Hadi Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -45 Dilihat
oleh

Sementara Cicik Masih DPO

 SURABAYA, PETISI.CO  – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana, M Sutomo Hadi (40), terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar akhirnya dituntut tinggi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Nota tuntutan ini dibacakan jaksa saat sidang yang digelar di ruang Sari menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yag digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/6/2017).

“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya bakal melakukan pembelaan yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya. “Kita akan mengajukan pledoi pak hakim,” ujar terdakwa.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.

Terdakwa diberi uang DP dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.

Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji. Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah,” pungkas jaksa usai sidang.

Karena perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP. 

Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Terdakwa ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini dikabarkan juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby terkait dugaan kasus yang sama.

Sidang dilanjutkan pekan depandengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. (kur)