Diduga Arahkan Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades Sumberjo Blitar Dipanggil Bawaslu

oleh -145 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin

BLITAR, PETISI.CO – Diduga ada pelanggaran Pemilu, Kepala Desa (Kades) Desa Sumberejo Kecamatan Sanankulon Bltar kini berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.

Dia diduga melakukan pelanggaran karena mengarahkan warganya untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar, sehingga Kades Sumberjo Kecamatan Sanankulon tersebut dimintai keterangan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin kepada awak media mengatakan, ada temuan dari aparatur di tingkat desa, bahwa ada pertemuan musyawarah lingkungan RT 2, RT 3, dan RT 4 di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon.

Diketahui dalam pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Desa Sumberjo dan Jeding, serta salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar.

“Dari laporan yang kami terima, ada dugaan Kades mengarahkan warganya untuk memilih caleg. Selaim itu juga ada dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh caleg itu,” kata Hakam Sholahudin.

Lebih lanjut Hakam menyampaikan, atas temuan tersebut pihaknya telah mengundang 8 saksi, termasuk kades dan caleg untuk dimintai keterangan di kantor Bawaslu.

Hakam mengaku, sampai saat ini masih dalam proses pengkajian pembahasan kedua yang dibahas disentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Pembahasan ini untuk menentukan apakah dalam pertemuan itu memenuhi unsur tindak pidana Pemilu atau tidak.

“Kalau ada unsur tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan kemudian ditangani pihak kepolisian,” pungkas Hakam Sholahudin.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.