Diduga Gratifikasi Kades Cangkringmalang Dipolisikan

oleh -62 Dilihat
oleh
Perwakilan warga saat berada di Mapolres Pasuruan untuk mengadukan Kades Cangkringmalang

PASURUAN, PETISI.CO – Diduga melakukan tindakan gratifikasi terhadap pelaksanaan proyek pembangunan plengsengan di Dusun Minggir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga melaporkan Hufron, Kepala Desa Cangkringmalang ke Polres Pasuruan, Rabu siang (25/10).

Menurut juru bicara warga, Khoirul saat berada di Mapolres Pasuruan, mengatakan, langkah pelaporan ini dilakukan karena lurah sepertinya tidak lagi menghiraukan warga.

“Warga sangat kecewa dengan hasil kerja plengsengan yang ada di dusun kami. Dimana kualitas atau mutu pekerjaan serampangan dan kami duga menyalahi bestek. Pembangunan plengsengan sepanjang 250 meter tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp. 201 juta. Banyak kami temukan penyimpangan yang ada diantaranya, kedalaman, ketinggian, kurang semen,” jelas Khoirul.

Khoirul menambahkan, adanya informasi gratifikasi yang dilakukan oleh Hufron selaku kepala desa setempat sebesar 10% dari nilai proyek serta pelaksana pengerjaan tidak sesuai pada papan informasi. Dimana pada papan informasi pelaksana adalah TPK Desa Cangkringmalang, akan tetapi dikerjakan oleh pemborong asal desa tetangga.

Tak hanya itu saja, Ia menambahkan. Untuk membuat LPJ atas proyek tersebut Sekdes setempat juga mendapatkan Rp. 5 juta dan yang lebih lucunya lagi 5 orang yang dinamakan panitia pembangunan juga diisukan mendapat jatah masing-masing Rp. 5 juta. Padahal kelima orang tersebut tidak merasa menerima dan panitia pembangunan belum terbentuk.

“Untuk itu kami berharap pihak penyidik tipikor segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini.  Segala bukti atas laporan tersebut sudah kami berikan pada petugas,” pungkas juru bicara warga Dusun Minggir ini.

Sementara itu, saat hal ini dikonfirmasikan pada Kepala Desa Cangkringmalang, Hufron melalui sambungan telepon selularnya mempersilahkan untuk melaporkannya. “Toh setiap warga negara berhak melaporkan ke Polisi atas semua temuannya,”ucapnya.

Diterangkan, sejatinya semua yang dilaporkan ke Polres tersebut tidaklah benar dan terkesan mengada-ada. Saudara Khoirul selaku juru bicara adalah panitia pembangunan. Jika mengetahui adanya ketidak sesuaian pekerjaan, kenapa tidak distop dulu atau dihentikan.

“Perlu diingat bahwa selaku Kepala Desa, saya sudah memberi kewenangan yang cukup luas pada panitia pembangunan untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan. Sementara untuk dugaan gratifikasi saya tegaskan hal itu tidak benar,” pungkas Hufron, Kades Cangkringmalang.

Dilain tempat seperti yang diutarakan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, pihaknya membenarkan adanya pengaduan dugaan gratifikasi tersebut.

“Semua pengaduan dari masyarakat akan kami pelajari dulu dengan seksama. Intinya kami petugas akan melakukan pulbaket atas aduan yang ada,” ucapnya singkat. (hen)