Diduga Kuat SK Dirut PT Bogem Hanya Berstatus Plt

oleh -86 Dilihat
oleh
Kantor Pemda Kabupaten Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, menuding, bahwa kerangka persoalan kasus PT Bondowoso Gemilang (PTBG), semakin tidak jelas dan fakta-fakta baru yang semakin tidak jelas masuk akal.

Menurutnya, merujuk pada akta pendirian 5 september 2018, bahwa direktur utama, Surya Kodrat Ashadiqqi.

Namun, realitanya direktur tersebut hanya berstatus Plt saja sampai dengan perubahan pengurus PTBG yang baru, yakni per April 2020.

“Jadi PTBG semenjak di jalankan sampai April 2020, di pimpin oleh seorang Plt. Ini jelas-jelas telah menyalahi akta pendirian PTBG sendiri,” jelasnya, Jumat (11/6/2021).

Untuk itu, kami meminta kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk mengembangkan siapa yang telah menerbitkan SK Plt tersebut.

Dan satu hal lagi, yang perlu kami tegaskan kepada Pidsus, bahwa sampai saat ini pemanggilan diantara para saksi yang terkait persoalan PTBG masih belum tuntas. Bahkan itu menjadi sebuah pertanyaan besar publik.

“Pidsus Kejari Bondowoso terkesan belum mampu dan tidak berani menghadirkan mantan komisaris dan sekaligus mantan Plt sekda bondowoso, Karna Suswandi,” kata Agus.

Padahal menurut pemikiran kami, saudara Karna Suswandi merupakan bagian penting dari PTBG, seperti halnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2, tahun 2018, Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 59 tahun 2018 dan Perda Nomor 3 tahun 2018.

“Itu bagian yang sangat penting kaitannya dengan persoalan PTBG,” cetusnya.

Anehnya lagi, lanjut Agus, Pidsus tidak berani menghadirkan sebagai saksi sampai ini. Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan jajaran direksi bahkan dua mantan komisaris sudah dihadirkan.

“Pertanyaanya, ada apa sebenarnya. Kami berharap kepada Kejari Bondowoso untuk mengedepankan asas keadilan dalam penegakan suprimasi hukum yang tak berjarak,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.