Diduga Langgar Kode Etik, Panwaslu Kota Kediri Digeruduk GP Anshor

oleh -43 Dilihat
oleh
Panwaslu Kota Kediri Digeruduk GP Anshor

KEDIRI, PETISI.CO –  Massa anggota Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) Kota Kediri melakukan aksi Demo di depan kantor Bawaslu Kota Kediri, Kamis (19/4/2018).

Massa yang hadir menuntut tegaknya demokrasi di kalangan Panwaslu, hal itu terjadi lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh beberapa anggota Panwascam dan juga Panwaslu.

“Hari ini kita meminta agar Panwaslu depirksa secara etik, jadi kami kira ada pelanggaran etik disini yang dilakukan oleh beberapa oknum Panwaslu Kota Kediri,” ujar Bagus Wibowo selaku LBH Anshor Kota Kediri.

Laki – laki yang akrab disapa Ahong tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya dan seluruh anggota GP Anshor meminta agar tiap – tiap anggota Panwaslu tahu dan melek hukum. “menafsirkan hukum maksutnya”.

Lebih lanjut, jelas Ahong, dalam perekrutan anggota Panwascam maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) diduga Panwaslu melakukan tindakan suap atau KKN.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Kediri mendapatkan temuan adanya praktek suap yang tidak bisa ditolerir dalam peraturan perundang-undangan. Data tersebut berada ditangan LBH GP Ansor dan akan dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta DKPP.

“Data mengenai perbuatan suap dalam rekrutmen panwascam dan PPL kami bawa. Tetapi, kami tidak bisa sebutkan, karena berkaitan dengan saksi yang harus dilindungi. Tetapi, bilamana Komisi Etik maupun Bawaslu Jatim yang melakukan pemeriksaan membutuhkan data, akan kami sampaikan,” janjinya.

Ketua Panwaslu Kota Kediri Ir R Yoni Bambang Suryadi membantah semua tuduhan yang dilontarkan GP Anshor tersebut, Menurutnya, himbauan mundur kepada beberapa PPL dari kalangan Anshor hanya bersifat sementara, selama proses pengawasan berlangsung untuk menjaga netralitas. Sementara mengenai somasi GP Ansor Kota Kediri, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

“Dari somasi tersebut, kita perlu pelajari dulu. Sehingga kita memberikan jawaban sesuai undang-undangan dan aturan yang berlaku. Yang meminta mundur siapa. Tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu. Untuk masalah keanggotaan, Panwaslu tidak pernah meminta mundur, kecuali yang ada di kepengurusan ormas sebagaimana petunjuk Bawaslu Jawa Timur, sementaraoff dulu dari keanggotaan ormas,” pungkasnya.(bay)