Diduga Melanggar Disiplin, Oknum ASN Kecamatan Binakal Segera Diproses Inspektorat Bondowoso

oleh -243 Dilihat
oleh
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, SH

BONDOWOSO, PETISI.CO – Inspektorat Kabupaten Bondowoso sedang melakukan proses instruksi atas adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan salah satu staf di Kecamatan Binakal, inisial W di salah satu Group WhatsApp, Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menyampaikan, jika saat ini pihaknya sedang dalam pemrosesan surat perintah kepada Camat Binakal, agar segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

“Sudah ada aturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS yang sudah diatur mekanisme dan prosedurnya atas penjatuhan sanksinya,” kata Ahmad, Rabu, (9/3/2022), pada petisi.co.

Kalau dicermati, lanjut dia, ketentuan pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1, ada kewajiban dari atasan langsungnya (dalam hal ini camat Binakal) untuk melakukan pemanggilan sekaligus melakukan pemeriksaan yang dituaangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk tindakan berlanjut.

Jika misal setelah dilakukan proses dan terbukti bersalah ringan, maka atasan langsungnya yang berhak memeriksa dan menjatuhkan sanksi.

“Jika tidak dilakukan, maka atasan langsungnya tersebut juga ikut dikenakan sanksi,” tegasnya.

Apabila nanti yang bersangkutan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi sedang atau berat, maka menjadi kewenangan Bupati dalam menjatuhkan sanksi.

“Tentu dengan prosedur, Bupati harus membentuk tim yang ditetapkan dengan keputusannya. Salah satunya adalah atasan langsung yang diduga kemudian unsur Inspektorat, BKD dan bisa juga ditambah dengan unsur lain yang memang ada korelasinya dalam hal pelanggaran disiplin tersebut,” tandasnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran disiplin ASN inisial W tersebut, bermula dari beredarnya screenshoot potongan perbincangannya yang melontarkan kata – kata tidak pantas yang ditujukan pada Bupati. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.