Digerojok Rp 2 M, Proyek Anjungan Dermaga Jetty Banyuwangi Mangkrak

oleh -45 Dilihat
oleh
Dermaga di GWD

BANYUWANGI, PETISI.CO –  Proyek Anjungan Dermaga Jetty di wisata Grand Watudodol (GWd), Wongsorejo yang dibiayai APBD Tahun 2016 senilai kurang lebih Rp 2 miliar, di pos anggaran belanja Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi amburadul. Kondisinya mangkrak dan beberapa pekerjaan sudah retak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, MY Bramuda pada wartawan via telphone pribadi, tidak menampik belum berfungsinya bangunan proyek dermaga di GWd itu. Kepala Dinas Pariwisata Banyuwangi, MY,  “Pengerjaan dan kualitas diserahkan kepada pihak kontraktor yang mengerjakan yang selanjutnya nanti apabila sudah selesai akan diperiksa sesuai kualitas dan spesifikasi pengerjaan,” kata Bramuda, Kamis (17/8/2017).

Pantauan di lokasi proyek, bagian ujung bangunan proyek anjungan dermaga jetty, ada bagian bangunan yang terpasang paving, pinggirnya mengalami retak. Bagian lain yang menjorok ke laut terpasang anyaman bambu yang tidak jelas manfaatnya. Sisi bagian utara, dermaga apung buatan pabrikan masih belum terpasang.

Informasi dari seorang pekerja GWd, proyek tersebut sudah pernah disoal LSM dan wartawan, bahkan dari DPRD, Komisi IV juga sudah melakukan sidak. Tapi tetap saja, pekerjaan tidak kunjung usai meski batas waktunya sudah selesai.

“Proyek dikerjakan tahun 2016 akhir. Kabarnya akan dibayarkan pada PAK 2017 ini,” ungkap sumber terpercaya.

Para pengunjung GWd, mengatakan cukup menikmati keindahan alam laut dengan view Pulau Bali. Mereka menyayangkan bangunan proyek dermaga yang tidak kunjung usai. “Eman ya kok belum selesai,” kata Imam, pengunjung wisata itu.

Informasi dihimpun petisi.co proyek bernilai miliaran rupiah melalui proses lelang, di menangkan CV, Karya Bakti 2 dengan alamat Dusun Pekulo, Srono. Proyek tersebut sudah mengalami keterlambatan waktu, termasuk perpanjangan waktu yang indikasinya menabrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, dalam pasal 93 ayat 1 huruf (a.2) disebutkan PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila, setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. (ft)